Pemerintah Tingkatkan Jumlah Penerima Subsidi Upah Menjadi 1,7 Juta Tenaga Kerja

Berita427 Dilihat

JAKARTA TRANSTV45.COM|Kementerian Tenaga Kerja akan meningkatkan jumlah penerima subsidi upah di tingkat nasional. Kebijakan ini diberlakukan karena masih ada sisa anggaran dan Kementerian telah berkoordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakannya.

“Sisa anggaran subsidi upah sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 tenaga kerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan oleh Komite Pemulihan Ekonomi Nasional untuk subsidi upah sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (30/09).

Indah mencontohkan, subsidi upah telah disalurkan kepada 6.991.873 pekerja dengan anggaran Rp6,9 triliun.

“Kami juga mendapat informasi [bahwa] kami harus melaporkan [kemajuan] subsidi upah. Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada kemajuan yang signifikan dan targetnya 8.783.350 pekerja,” ujarnya.

Menurut Indah, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 8.508.527 calon penerima subsidi upah dan setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, diketahui 758.327 pekerja telah menerima bantuan sosial lainnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima subsidi upah.

“Kami sudah verifikasi data untuk menghindari [penerima] bantuan sosial lainnya dan [data mereka] telah dibersihkan dari data subsidi upah,” katanya.

Sebagai catatan, subsidi upah tahun 2021 ditargetkan dapat disalurkan kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2021 yang akan terbit pada akhir Oktober tahun ini.
(Cnd ™|Kemenaker)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *