SINGKAWANG –TransTV45.com|Ridha Wahyudi Angkat Bicara Menanggapi Polemik Dana PEN Yang Berujung ungkapan “BANCI” Tidak Hanya Menjadi Persoalan Partai Hanura, Yang Secara Kebetulan Menyampaikan pendapat di forum resmi Paripurna DPRD Kemarin Pada Tanggal 30 -September 2021,di Gedung DPRD Kota Singkawang,Tapi ini Jelas jelas merupakan Persoalan Rakyat Kota Singkawang,ucap Ridha
Lebih lanjut,Saat DiTemui Dikediamannya Ridha juga menjelaskan Pada Tahun Yang Sama Dengan Pinjaman Daerah Ke bank Kalbar 39 Milyar Di Tambah Pinjaman DANA PEN 200 Milyar dan rencana pinjaman reguler Dana PEN konsorsium PT.SMI sebanyak 50 Milyar.
Terkesan Walikota Menempatkan kota Singkawang Dalam posisi berbahaya, Dalam Pengelolaan Anggaran. Hampir 1/3 APBD Kota Singkawang, Nilai Hutang Yang Ditanggung oleh Rakyat Singkawang Dan Pemerintahan Selanjutnya. Ini Sudah Tidak logis Dan Tidak Realistis ujar”Ridha Wahyudi SH Selaku Praktisi Hukum Sekaligus Mantan Anggota DPRD Kota Singkawang.
Ridha Juga Mengatakan Karena Menunggu Tanggapan Wakil Walikota Singkawang Drs H irwan M.si, Dikarnakan Saat Ini posisinya Sebagai Ketua Partai Hanura Kota Singkawang Untuk Menerangkan Yang Seterang Terangnya Tentang DANA PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional).
Tentunya Sangat Mendukung Apabila Dapat Dijelaskan Terlebih Memaparkan indikasi indikasi penyalah Gunaan Dana PEN di Kota Singkawang, Baik Yang Bersifat Konspirasi Politik Maupun Konspirasi Finansial.
Untuk Selanjutnya Bersama Sama Melaporkan DANA PEN Kepada Aparat Penegak Hukum Baik Kepolisian, Kejaksaan Ataupun Ke KPK Apabila Terdapat Bukti Bukti Kuat Dan Meyakinkan Terjadinya Penyimpangan Mulai Dari Proses Peminjaman, Tender Dan Pelaksanaan” ucap Ridha.
Lanjut Ridha Mengatakan, Terkait Sikap Partai Hanura Kiranya Perlu Penegasan lebih lanjut oleh ketua Partai Hanura Kota Singkawang Agar Fraksi Partai Hanura Menolak Persetujuan Dan Pengesahan Pembayaran Dana PEN Melalui APBD 2022 Karena Sudah Nyata Bahwa Peminjaman Dana PEN 200 Milyar Tanpa Melalui Mekanisme Persetujuan DPRD.Dengan Jelas Sudah Melanggar Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah”kata Ridha.
Dan masyarakat Singkawang Juga Berharap Persoalan ini Jangan Sampai Hilang Tanpa Penjelasan Dan Penyelesaian, Mengingat ini Merupakan Salah Satu Tanggung jawab Anggota DPRD Dalam Fungsi Budgeting dan Pengawasan Yang Diperlukan Sikap Kritis Dalam Menghadapi Keangkuhan Pemimpin Yang Meremehkan Lembaga Perwakilan Rakyat.
Bila Perlu Gunakan Hak Untuk Membentuk Pansus Untuk Menyikapi Persoalan Dana PEN Yang Selanjutnya Dapat Di Lanjutkan Dengan Hak Hak Lain oleh DPRD Seperti Hak Menyatakan Pendapat Atau Hak Angket “tutup Ridha Wahyudi,SH Selaku Praktisi Hukum Dan Mantan Anggota DPRD Kota Singkawang.
Jurnalis :EDDY