Sanggau Transtv45.com|Menindaklanjuti Surat Dari Kasat Pol PP No. 005/599/Satpolpp-B Tertanggal 30 September 2021 Perihal Pelaksanaan Rajia PEKAT Dengan Lokasi Fokus Pelaksanaan Di Kecamatan Sekayam.
Tim Gabungan Terdiri Dari Personil SAT POL PP Kabupaten Sanggau, SAT POL PP Keacatan Sekayam, BNNK Sanggau, POLSEK Kec. Sekayam, Anggota DANRAMIL Kec. Sekayam, Dan Personil Dari BP2KBPA.
Pelaksanaan Giat Tanggal 1 Oktober 2021 Di Mulai pukul 21.30 WIB. Adapun Yang Menjadi Target Sasaran Adalah Penginapan Dan Kos Yang Ada Di Kecamatan Sekayam.
Terjaring 10 (Orang) Terdiri Dari 3 Pria dan 7 Wanita. Dari Kesepuluh Orang Yang Terjaring Tersebut, Kesemuanya Dilakukan Pemeriksaan Urine, Dari Hasil Pemeriksaan Urine Didapati 1(orang) Yang Terindikasi Menggunakan Narkoba Jenis SABU Dengan inisial KA.
Mementara Yang Bersangkutan Masih Di Proses Di Satpol PP Untuk Selanjutnya Akan Diserahkan Ke BNNK Kabupaten SANGGAU Untuk Dilakukan Assessment Mendalam Terkait Penggunaan Zat Narkotika Nya, ujar Hery
Kepala BNNK Sanggau, Rudolf Manimbun ST MM Di Konfirmasi Via Seluler Membenarkan Hal ini. Beliau Berpesan,Bagi Pecandu Yang Dengan Sadar Diri Datang Ke BNNK Sanggau Untuk Ikut Program Rehabilitasi TIDAK AKAN DI PENJARA.tegasnya.
(EDDY)