DPD AKRINDO bersama masyarakat golambanua ll tindaklanjuti hasil LHP di kejari NISEL

Breaking News313 Dilihat

NIAS SELATAN TRANSTV45.COM|Setelah beberapa bulan berlalu, laporan masyarakat terkait masalah di desa Golambanua II yang melibatkan Kepala Desa Golambanua II sendiri Osaraoziduhu Laia, S.Pd di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan hingga kini sepertinya tidak sesuai harapan masyarakat Desa Golambanua II.

Hal itu terlihat ketika Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia Kepulauan Nias (DPD AKRINDO) bersama masyarakat dan aparat desa saat mengkonfirmasi LHP serta rekomendasi pimpinan daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Telukdalam pada Rabu, 29/09/2021.

Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd menyatakan bahwa Inspektorat Nias Selatan telah melakukan pengkhianatan kepada masyarakat desa Golambanua II saat ini, dimana oknum Kepala Desa yang diindikasikan telah menyelewengkan keuangan desa ADD/DD Ta 2020 sengaja dilindungi sehingga tidak bisa terjerat secara hukum.

Dia menambahkan, ketika kami bersama
pengurus dan masyarakat desa Golambanua II menanyakan langsung di Kejaksaan Negeri Nias Selatan sama sekali rekomendasi dari Kepala Daerah belum diberikan untuk diproses secara hukum. “Yang mana hasil dari LHP itu sama sekali tidak sesuai dengan isi laporan masyarakat, dan ini seakan panggangan jauh dari api”, tegasnya.,

Inspektorat Nias Selatan sengaja membiarkan dan melindungi koruptor, oknum Kepala Desa Golambanua II yang diindikasikan menyelewengkan anggaran ADD/DD desa Golambanua II tetap bertahan diposisinya sebagai Kepala Desa,

Padahal oknum Kepala Desa tersebut jelas-jelas telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya, sadisnya lagi laporan pertanggung jawaban keuangan desa oleh Kepala Desa yang nilainya ratusan juta rupiah sampai detik ini belum jelas adanya.

Edison Sarumaha, S.Pd juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Nias Selatan beberapa minggu yang lalu saat DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nias Selatan.

Saat itu Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH,.MH dihadapan para peserta aksi menyatakan dengan tegas “koruptor wajib dibumi hanguskan di bumi Nias Selatan”, namun itu hanya sebatas teori saja sehingga bawahannya sendiri mengabaikan pernyataaan itu yang dianggap sebagai siaran ulang saja.

Lanjutnya mengatakan, mengingat akan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja namun sebagai organisasi sosio kontrol akan menggunakan haknya untuk melanjutkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi dan yang punya kapasitas untuk itu yakni akan melaporkan Inspektorat Nias Selatan ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara serta oknum Kepala Desa Golambanua II ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena dinilai bahwa keadilan masih belum tercipta di Nias Selatan khususnya di desa Golambanua II, Tandasnya dengan tegas.

Sekdes Golambanua II MOTUHO TAFÓNA’Ó juga menyatakan kepada awak media bahwa dirinya kecewa kepada Inspektorat Nias Selatan soal hasil audit terkait penggunaan ADD/DD atas laporan masyarakat yang disampaikan sebelumnya.

“Kami seluruh masyarakat Desa Golambanua II sangat kecewa atas LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Nias Selatan yang memakan waktu penyelidikan hampir satu tahun lamanya, sama sekali tidak sesuai dengan isi laporan yang kami sampaikan ke mereka”. Saya curiga dengan oknum di Inspektorat Nias Selatan ini khususnya para oknum pengaudit dan pimpinannya, jangan-jangan mereka sudah disuap oleh oknum Kepala Desa itu sendiri, terbukti dari LHP yang sudah keluar.

Dia menambahkan, biasanya jika hal itu ada penyelewengan keuangan maka LHP itu wajib diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum, tapi hal ini tidak sama sekali justru kepada pimpinan di Kecamatan rekomendasi itu diteruskan untuk melakukan pembinaan kepada oknum Kepala Desa tersebut. Sehingga kesimpulannya oknum Kepala Desa Golambanua II tersebut seakan belum melakukan kesalahan yang fatal pada penggunaan ADD/DD Ta 2020 yang lalu.
Oleh sebab itu kami masyarakat Desa Golambanua II bersama dengan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nia
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *