BANYUWANGI – TransTV45.com| LSM Banyuwangi Corruption Watch Untuk Transparansi (BCWT) pertanyakan status 20 papan reklame atau billboard ke instansi terkait. Langkah itu dilakukan menyusul adanya dugaan praktik penggelapan pajak dan disinyalir dibelakangnya ada oknum gerbong penguasa.
Ketua LSM BCWT, Halili Abdul Ghany, S Ag menyampaikan, guna membuka tabir indikasi kecurangan tersebut pihaknya telah mengirim surat klarifikasi, pada Selasa kemarin (5/10/2021). Yakni kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mempertanyakan kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta ke Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk mengkonfirmasi adakah papan reklame dimaksud telah membayar pajak daerah.
“Kita juga mengirim surat tembusan atau pemberitahuan terkait surat klarifikasi tersebut kepada Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” kata Halili Abdul Ghany, Rabu (6/10/2021).
Disebutkan, surat klarifikasi itu dikirimkan sebagai bentuk keprihatinan atas polemik papan reklame di Banyuwangi, beberapa waktu belakangan. Yang mana setelah LSM BCWT melakukan investigasi lapangan, didapati dugaan bahwa sedikitnya ada 20 papan reklame bodong.
Padahal, masih Halili, ke 20 papan reklame tersebut terus melayani jasa pemasangan gambar iklan. Mulai dari iklan rokok, kampus, bahkan gambar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Jika benar papan ke 20 papan reklame tersebut ilegal, sudah pasti itu melanggar aturan. Dan sangat patut diduga disitu terdapat praktik penggelapan pajak, karena tiap iklan yang terpasang tentunya berbayar, yang disitu terdapat kewajiban untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Yang paling memprihatikan menurut Halili, dari 20 papan reklame yang disinyalir bermasalah tersebut, disinyalir dibelakangnya ada oknum orang dekat penguasa tingkat kabupaten.
“Demi penegakan aturan, serta bukti dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, kami berharap Kepala DPMPTSP dan Bapenda Banyuwangi, bisa segera menjawab surat klarifikasi kami,” cetus Halili.
“Kami juga berharap Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang telah kita kirimi surat tembusan atau pemberitahuan klarifikasi, bisa ikut mengawal dan mendorong pengungkapan fakta serta mengintruksikan kepada kepala dinas terkait untuk segera membalas surat klarifikasi kami,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, 20 papan reklame atau billboard yang dipertanyakan LSM BCWT kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diantaranya :
1. Papan Reklame atau Billboard didepan sate Pak Umar, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.
2. Papan Reklame atau Billboard didepan Koperasi Tinara, Desa kedaleman, Kecamatan Rogojampi.
3. Papan Reklame atau Billboard diperempatan Lampu Merah Jajag, Kecamatan Gambiran. Menghadap kearah Pulau Merah.
4. Papan Reklame atau Billboard didepan Hotel Agung, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
5. Papan Reklame atau Billboard di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.
6. Papan Reklame atau Billboard dipasar Siti Inggil, Muncar, Kecamatan Muncar.
7. Papan Reklame atau Billboard diselatan Pasar Sumberayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
8. Papan Reklame atau Billboard didepan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Genteng, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
9. Papan Reklame atau Billboard dipertigaan Ibrahimy, Desa Genteng Wetan, kecamatan Genteng.
10. Papan Reklame atau Billboard diutara Hotel Kokoon Banyuwangi.
11. Papan Reklame atau Billboard dilampu merah perempatan Cungking, Kelurahan Mojopanggung.
12. Papan Reklame atau Billboard ditimur patung kuda Karangente, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
13. Papan Reklame atau Billboard diselatan SMP Negeri 2 Rogojampi.
14. Papan Reklame atau Billboard didepan kantor PLN Cabang Banyuwangi.
15. Papan Reklame atau Billboard diLampu Merah Perempatan Jajag, Kecamatan Gambiran.
16. Papan Reklame atau Billboard di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Utara jembatan Pelabuhan ASDP Ketapang.
17. Papan Reklame atau Billboard diarea Bandara Blimbingsari, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari.
18. Papan Reklame atau Billboard diarea Bandara Blimbingsari, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari.
19. Papan Reklame atau Billboard diperempatan Lampu Merah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
20. Papan Reklame atau Billboard di Jalan Agus Salim, Depan Kantor KPU Banyuwangi.
“Dalam surat klarifikasi, kita lampirkan foto papan reklame serta nama perusahaan pemilik serta atas nama perseorangan nya, sehingga dinas terkait tidak akan kesulitan lagi dalam proses menjawab surat klarifikasi kami. Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pun bisa mengawal dengan lebih gamblang,” tutup Ketua LSM BCWT, Halili Abdul Ghany.
(RTF)