Ketua LSM Fatwa Langit Singkawang Angkat Bicara Terkait Anggaran Pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang

Breaking News557 Dilihat

SINGKAWANG – TransTV45.Com| Rabu-6/10/2021.Selaku Umat Muslim sekaligus Ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang Muhammad Abdurahman mengatakan ditemui awak media Transtv45 dikediamannya Sebagaimana Yang disampaikan anggota DPRD kota singkawang Paryanto dibeberapa media online terkait tidak terakomodirnya angaran pembagunan masjid Agung Nurul Islam pada APBD Perubahan Kota Singkawang Tahun Anggara 2021

Saya selaku umat muslim yang berdomisili dikota singkawang yang notabene juga pemakai mesjid tersebut sangat menyayangkan. Karena ketiadaan anggaran hibah dari pemerintah kota Singkawang tahun ini utk pembagunan masjid pasti berdampak terhadap keberlangsungan pembagunan masjid itu sendiri. Sementara harapan kita masjid agung singkawang bisa selesai tepat waktu,walau demikian kita juga tidak bisa secara sepihak langsung menjustifikasi pemerintah karena tidak menganggarkan dana hibah tahun ini “ujar M.abdurahman.

Lanjut M.Abdurahman menurut saya pada prinsipnya selagi masih ada konflik internal antara pengurus yayasan dan pengurus masjid. Apalagi para pihak berunjung saling lapor ke Aparat Penegak Hukum. Maka dana hibah yang diberikan pemerintah sagat berisiko terseret dalam persoalan hukum itu pula, sejujurnya saya katakan, potensi munculya persoalan hukum baik kepada pemberi maupun kepada penerima hibah itu ada terang M.Abdurahman sekaligus ketua LSM Fatwa Langit.

Asumsi Saya , terkait perubahan akte pengurus Yayasan Nurul Islam baru tercatat di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2020 pemkot telah meganggarkan hibah 6 Milyar kepada penerima hibah yayasan Nurul Islam,fenomena ini berpotensi terhadap timbulnya persoalan hukum? Pertanyaannya, bagaimana dengan legalitas hukum terhadap segala atministrasi yang telah ditetbitkan pengurus yayasan, baik pada saat proses usulan, penerimaan dan pertanggung jawaban pengunaan dana hibah, termasuk penunjukan panitia pembagunan masjid, serta atministrasi lainya yang telah diterbitkan oleh pengurus yayasan, sebelum terjadi perubahan akta pengurus yayasan di MENKUMHAM? Apabila secara administrasi legalitas pengurus yayasan dianggap bermasalah maka secara otomatis proses administrasi yang telah dibuat batal demi hukum “Tegasnya M.abdurahman.

Lebih lanjut lagi,M.Abdurahman menyampaikan kepada Awak media Transtv45, disamping itu juga ada potensi persoalan lain, yakni terkait ketua panitia pembagunan masjid, secara kebetulan Ketua panitia pembagunan yang ditunjuk yayasan merupakan pejabat Sekretaris Daerah ( sekda) kota singkawang, Sekda dalam jabatanya merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Tim Verifikasi Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Daerah (RKAPD). Hal ini dapat menimbulkan Conflict Of Interest dan persepsi dimasyarakat awam bahwa pihak yg menganggarkan, memverifikasi dan melaksanakan kegitaan adalah pihak yang sama?”tutupnya.

 

EDDY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *