Penangguhan Penahanan Tersangka Tidak Sama Dengan Pembebasan,Jhon Kadis:Kasus Golo Mori Sebagai Contoh

Berita651 Dilihat

Opini oleh: Jhon Kadis,Sekjen KLC-LBJ Penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penjelasan Pasal 31 KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ) menyatakan bahwa penangguhan penahanan adalah faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.

Di dalam PP No. 27 Tahun 1983 bahwa adanya jaminan berupa uang maupun berupa orang di atur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Serta di dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 angka 8 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, jelaslah bahwa penangguhan penahanan diterima ataupun ditolak dengan dasar penyidik merasa yakin atau tidaknya bahwa tersangka dapat menyanggupi persyaratan yang telah disepakati oleh penyidik dan pemohon.

Ditolaknya penangguhan penahanan tersebut dikarenakan penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan meyulitkan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Lebih jauh tentang pasal 36 PP No 27 th 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Jaminan Orang (Pasal 36). Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas. Instansi yang menahan juga harus menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).

Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Timbulnya kewajiban orang yang menjamin menyetor uang tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian penangguhan penahanan,yakni:

A. Apabila tersangka/terdakwa melarikan diri.

B. Dan setelah lewat 3 bulan tidak ditemukan

C.Penyetoran uang tanggungan ke kas Negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui panitera Pengadilan Negeri

D.Apabila penjamin tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan tersebut, jurusita menyita barang miliknya untuk dijual lelang dan hasilnya disetor ke Kas Negara melalui panitera pengadilan negeri.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat sebagai Penjamin.

Pada kasus 21 tersangka Golo Mori, Penangguhan penahanan tentu sesuai permohonan 21 tersangka melalui Bupati & Wakil Bupati Manggarai dan Manggarai Barat.

“Yang saya tidak tahu persis, apakah mereka tampil sebagai jabatannya atau sebagai orang pribadi. Tapi saya, tidak masalah sebagai apapun tampilan mereka. Mereka ini penjamin. Penunjukkan mereka karena hak tersangka.”

Jadi pada dasarnya itu maunya 21 tersangka.Bupati dan Wakil kedua kabupaten ini peduli dengan hak tersangka.Seperti diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya istri para tersangka melakukan demo ke Polres, Bupati, dan DPRD Mabar,agar suami mereka yang ditahan itu dibebaskan.

“Jongkok bersujud sambil menangis sesenggukkan meneteskan air mata. Tentu mereka juga pergi ke Bupati Manggarai di Ruteng, 18 istri tersangka asal kabupaten itu. Dan kini pejabat publik itu merespond dengan menjadi Penjamin mereka. Kesediaan ini patut diacungi jempol.”

Apakah pihak Bupati ini mengabaikan peran PH dari 21 TSK? Sejauh pengamatan saya di medsos, para PH 21 TSK tidak menginginkan penangguhan, karena pingin TSK lepas bebas dari hukuman di ruang hakim.

Jauh sebelumnya juga para PH tidak mengakomodir hak TSK untuk sidang pra peradilan, walau menurut PH bahwa Polisi salah karena alasan hukum meng-TSK-kan mereka.

Jika benar ada janji pembebasan TSK di ruang hakim, maka TSK tidak melihat 3(tiga) kemungkinan yaitu onslag (error in objektivo, misalnya pendakwaan pidana tapi ternyata perdata), bebas dari hukuman, dan dihukum.

Karena ruang praperadilan itu tidak digunakan dan hak penangguhan penahanan tidak diabaikan PH, maka sesungguhnya Polisi dan PH sama-sama ingin agar cepat sampai ke ruang hakim.

Tapi dimana hambatan kelancarannya sekarang ini? Di Kejaksaan Negri Labuan Bajo. Menurut informasi bahwa Polisi sudah menyerahkan berkas penyelidikan kepada Kejaksaan, tapi Kejaksaan mengembalikan berkasnya.

Mumpung masih ada waktu, ruang ini masih terbuka untuk restorative justice, tapi PH tidak melakukannya. Dan kali ini para 21 TSK menggunakannya, mengabaikan PH lalu memilih kedua Bupati.

Kejari Labuan Bajo lelet dalam Penegakan hukum.

Pertanyaan publik : Ada apa di Kejaksaan? Secara gamblang publik berkesimpulan bahwa Kejaksaan tidak sejalan dengan rekannya satu renteng dengan Kepolisian, juga tidak sejalan dengan rekan penegak hukum, PH 21 TSK.

“Kesimpulan logisnya adalah : Kejaksaan Negri Labuan Bajo lelet dalam penegakan hukum bahkan terkesan menghambat. Kalau pasnya disebut ini ” Kejaksaan Negri Labuan Bajo mengabaikan upaya Kepolisian dan PH dalam penegakkan hukum pada kasus Golo Mori.”

Selain itu, atau apakah Kejari berharap agar ruang lelet tersebut digunakan 21 TSK untuk melakukan restorative justice para pihak, pelapor dan terlapor? Entahlah.

Apakah dengan memilih pihak lain sebagai Penjamin penangguhan tahanan maka TSK mengabaikan PH nya? Itu hak mereka. Apakah para PH tidak mau mengambil resiko yang mungkin akan terjadi manakala para TSK akan mengingkari syarat pada masa penangguhan penahanan? Tak tahulah saya. Tapi yang jelas, pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul di benak publik. Dan yang jelas juga, bahwa 21 TSK sudah keluar dari tahanan, walau hanya penangguhan penahanan.

Kangkangan Simon Tukan dari ruang publik.

Ada seorang pemilik akun di facebook hari ini mempopulerkan kata kangkang, mengangkang, dikangkang, mengangkangi, akun tersebut atas nama Simon Tukan (ST).

Disebutkannya bahwa Bupati-Bupati ini mengangkangi PH 21 TSK. Kita paham arti kata itu, yaitu mengabaikan atau tidak perduli adanya peran PH 21 TSK.

Bapak ini sudah tidak memiliki kata-kata yang biasa-biasa lagi untuk hal ia sampaikan ? Pak, dari sisi rasa bahasa, kata ‘kangkang’ ini sungguh jorok. Kata itu dalam bahasa gaul awam adalah posisi sedang making love, sedang bercinta pada tahap nafsu memuncak. Arti kedua, ‘mengangkangi’, berarti melewati sesuatu atau orang, dimana posisi sesuatu itu dibawah selangkangan dari yang melangkah.

Dalam postingan Bapak, kedua Bupati ini mengangkangi PH. Dengan kata lain, para PH ditempatkan di bawah kaki yang sedang kangkang di bawah selangkangan kedua bupati.Pak, bapak koq dengan penuh nafsu mengucapkan kata itu bagi mereka ya?

“Pak, kedua pemimpin ini sedang melakukan pertolongan! Itu perbuatan kasih. Publik salut pada mereka. Bapak Simon ini membatasi hak azasi ke 21 TSK supaya mereka tetap menderita? Ngawur, super ngawur. Semakin tak tahu diri. Ada apa gerangan? Kangkangan Bapak ini “mengintervensi” hak hukum para TSK serta mengangkangi semangat pertolongan dari kedua Pemimpin ini sebagai Penjamin.”

“Mengapa selama ini Bapak diam saja, tidak mendorong PH 21 TSK untuk mengajukan penangguhan penahanan? Apakah bapak ini Advokat yang kesal karena tidak dipakai oleh 21 TSK sebagai PH dalam kasus mereka dalam proses Penyelidikan? Seperti pria sudah dalam posisi kangkang tapi lawan bercinta berpindah ke lain pria.”

Bapak terkesan marah dan egois serta merasa paling pintar mengatasi persoalan Golo Mori ini. Mungkin kesal karena rupanya semula dipercaya sebagai konsultan hukum, namun tidak dilanjutkan sebagai PH dalam proses perkara selanjutnya.

Apakah Bapak searah dengan sikap para PH 21 TSK selama ini untuk tidak menggunakan haknya di jalur pra peradilan dan penangguhan penahanan? Pak, publik sedih melihat mereka ini menjadi korban pemikiran bapak.

Masalah ini sudah di jalur proses hukum, dan mari kita hormati penegakan hukum di sana, termasuk penegakan hukum hak para TSK. Dan, bapak koq getol sekali menggunakan kata ‘kangkang’ ini, apakah Bapak sudah terbiasa dengan posisi kangkang ini dalam bercinta? Supaya bapak tahu, ada banyak posisi dalam bercinta itu pak.

Dasar filosofi penangguhan.

Munculnya ketentuan penangguhan penahanan dengan jaminan dalam KUHAP sebenarnya mengadopsi sistem peradilan pidana di negara maju khususnya Eropa.

Ingat bahwa ada 2(dua) sistem hukum yang berpengaruh di dunia, yaitu sistem hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon. Kita di Indonesia mengadopsi hukum Eropa Continental itu. Tidak dapat disangkal bahwa selain itu juga negara-negara di luar Eropa dan England menggunakan ketentuannya sendiri ketika tidak terakomodir di dalam sistem itu.

Dasar filosofi dari jaminan untuk penangguhan penahanan sebenarnya adalah berkaitan dengan asas perlindungan bagi korban kejahatan. Oleh sebab itu, sekalipun disesuaikan dengan kemampuan tersangka, terdakwa, atau pihak penjamin, biasanya nilai uang yang ditetapkan sangat tinggi.

Apabila ternyata setelah ditangguhkan ternyata tersangka atau terdakwa melarikan diri, uang jaminan tersebut diambil oleh negara untuk disalurkan sebagai kompensasi bagi korban kejahatan.

Jadi, sekalipun tersangka atau terdakwa tidak tertangkap kembali sehingga tidak diajukan ke pengadilan, setidaknya korban tidak kehilangan sama sekali memperoleh haknya atas keadilan ( Al. Wisnubroto dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005,: hal. 48 ).

Harapan : restorative justice atau segera dilimpahkan ke ruang hakim.

Kita berharap agar penegakan hukum di kawasan destinasi pariwisata super premium yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini dapat berjalan lancar. Tidak ada seperti api dalam sekam.

Dengan demikian, masyarakat, para pengusaha serta para investor dalam melakukan kegiatannya berada dalam kepastian hukum dan dengan penuh kenyamanan.

Saat pelaksanaan penangguhan ini kiranya kesempatan bukan menunggu penyelesaian perkara di ruang Hakim, tapi untuk perdamaian kedua keluarga.

Yasin si pelapor adalah saudara sepupu kandung dengan Sdri. M.Brigita (istri satu TSK). Ayah dari M.Brigita adalah adalah kakak kandung dari ayahnya Yasin (Sumber: Banera TV Potcas youtube). Yasin welcome jika masalah mereka diselesaikan secara kekeluargaan, agar kedamaian keluarga tetap terpelihara. Bagian ini dalam hukum disebut restorative justice. Dengan tercapainya hal ini maka masalah pidana clear dan stop di sini. Kedua pihak yang bersengketa mengalami keadilan restoratif.

Penangguhan penahanan tidak lalu berarti dengan pembebasan TSK. Juga tidak implisit adanya pengakuan TSK atas sangkaan terhadap mereka.

Kebebasan absolut perorangan maupun kelompok itu tidak pernah ada di negra manapun. Bahwa kebebasan berbicara diberi ruang oleh Undang-Undang, ya betul. Di USA, ada freedom of Speech bagi warganya. Tapi Saudara/i, the absolute freedom, kebebasan absolut itu juga tak pernah ada di sana ! Kenapa? Ketiga filsuf ini telah meletakkan falsafah dasarnya dalam hidup bernegara, yaitu Jean Jacues Russou, John Locke dan terakir John Rawls. Pendapat mereka menjadi ilmu wajib dalam study tentang Negara, Ilmu Negara. Saya mendapat kuliahnya. Pendapat mereka ini bermula dari filsuf Thomas Hobbes, bagaimana homo homini lupusnya (manusia menjadi pemangsa seperti serigala bagi sesamanya) dihentikan. Pada masa mereka muncul teori hidup berbangsa & bernegara yang disebut “social contract (kontrak sosial). Buku yang terkenal di sini adalah Theory of Justice dan Kontrak Sosial itu sendiri. Buah pikiran para filsuf ini menjadi dasar bagi negara di dunia ini untuk hidup dalam kelompok sosial besar yang disebut warga bangsa. Inti teori adalah : ketika menjadi warganegara, maka hak mutlak pribadi atau kelompok untuk mengurus semua konflik antar warga, sesungguhnya telah diam-diam diserahkan kepada Negara, mengikat perjanjian dengan Negara (Pengurusnya). Lalu bagaimana penerapan hak mutlak itu? Melalui Undang-Undang. UU itu mutlak diterapkan pada konflik hukum warganegara. UU itupun dibuat atas persetujuan seluruh rakyat.

Oleh karena itu, Ingat, di negara ini anda boleh bebas bicara, tetapi tidak absolute. Ketika anda menggunakan hak absolut, maka Hak Absolut seluruh warga yang telah diserahkan kepada Negara, melalui UU, akan absolut diterapkan pada anda, tanpa pandang bulu.

Kita ke labtop lain, bukan balik ke laptop awal. Yaitu : Apakah anda punya pertanyaan ini? Mohon maaf kepada PH dan ke 21 TSK, bahwa sampai terjadi kasus Golo Mori seperti ini, yang awalnya cool saja pada saat penanganan oleh PH Bpk. Hadjenang, SH, lalu kemudian jadi begini. Pertanyaan itu adalah : adakah the man behind the gun ? Saya boleh menduga siapa dia. Betul atau tidak, nanti waktulah yang membuktikannya.

 

Kordianus Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *