SERANG BANTEN – TRANSTV45.COM | Pembangunan rehabilitasi ruang kelas Sekolah dasar negeri (SD.N) Kopo satu (1), kecamatan kopo, kabupaten serang, provinsi Banten, yang berlokasi bersebarangan dengan depan kantor kecamatan kopo, di Jalan raya cikande Kopo.
Yang bersumber dari sumbeer dana APBD-DAU Kabupaten serang, Tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak, 464.267.000.00,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Di kelola oleh pelaksana, CV. Dua Putra Panjalu, Menurut Pantauan salah satu awak media, pembangunan tersebut di duga kurang maksimal dan tidak sesuai dengan Rab,
Di duga bahwa kolom kusen nya tidak di pasang tiang cor (beton) dan tiang beton serta bentangan selupnya pada miring, di duga kurang pengawasan dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (Perkim) dan dari dinas tata ruang pembangunan kabupaten serang, Rabu, 06/10/2021.
ASEP selaku PPTK kabupaten serang melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa saya akan menanyakan kepada pemborongnya, apakah sesuai dengan RAB atau tidak, karena itu banyak perubahan, dan media juga kirim pesan WhatsApp, sudah saya WhatsApp ke pemborongnya tapi belum ada Jawaban, “Terang Asep PPTK kabupaten serang, Kepada awak media, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.
PARDI