MASOHI – TRANSTV45.COM|Kasus penyalagunaan Anggaran ADD dan DD 2016 – 2020 Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, yang melibatkan mantan Kpn Desa Sehati Markus Watimena yang merugikan uang Negara sesuai hasil audit tim inspektorat ( APIP ) sebesar 3 milyar 500 juta.
Tetapi tim Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah ( Malteng ) sampai saat ini belum bisa menetapkan tersangka dan masih bebas menjalankan aktifitas dari satu daerah ke daerah yang lain padahal sudah barang tentu Kpn telah benar – benar terbukti melakukan kejahatan yang merugikan uang negara . 06/10/2021
Tim pelapor juga merasa kecewa karna disaat datang untuk mempertanyakan tentang kasus penyalahgunaan anggaran yang telah mereka laporkan ke kejati maluku diambon dan didesposisikan ke – kejari maluku tengah tidak bisa bertemu dan mereka hanya bisa bertemu dengan salah satu pegawai kejaksaan yang bernama Wellem Mairuhu.
“Wellem Mairuhu, mengatakan kepada pihak pelapor bahwa, Bapak – bapak tidak bisa bertemu dengan bapak Kejari Malteng, karna beliau sementara ada pertemuan, pertemuan ini demi untuk membentuk tim baru dalam rangka mengecek kasus – kasus penyalagunaan Anggaran ADD/DD didesa Sehati dan desa – desa lainnya di Kabupaten Malteng”,Terang Mairuhu.
Salah seorang pelapor dari Masyarakat Desa Sehati Librek Sopacua saat dikonfrmsi oleh Media ini via telpon seluler mengatakan ” kami sebagai masyarakat dan sekaligus pelapor terkait pelanggaran penyalagunaan anggaran ADD/DD yang merugikan uang negara sebesar 3 milyar 500 juta ini merasa kecewa sdh hampir dua tahun ini belum bisa diselesaikan oleh Kejari Maluku Tengah yang lama bahkan yang baru.
Kasi Intel Karel Benito yang dipindahkan dari kejari Masohi ke kejari Dobo, juga tidak bisa membuktikan dan pernah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa kasus penyalagunaan ini jangan dulu sampai ke publik lewat media.
Kemudian pengganti Kasi Intel Kejari Maluku Tengah yang baru Juli Isnur, SH., MH. juga demikian sama halnya, saat dikonfirmasi oleh pelapor menyampaikan alasan-alasan yang membuat pelapor merasa aneh dan patuh dicurigai.
“Bapak dan Ibu-ibu saya mau cuti untuk istri melahirkan dan tanggal 20 baru kembali”Terang Juli Isnur.
“Dan pada akhirnya saya ( Librek Sopacua ) sebagai pelapor merasa tidak percayaan lagi kepada lembaga penegak hukum ini, dan kami akan membuat laporan langsung ke kejaksaan agung karna Data – data kami sebagai pelapor memiliki data yang lengkap untuk kami pertanggung jawaban”,Pungkas
Jurnalis:Feliks Waruwu