GUNUNGSITOLI – TRANSTV45.COM| Terkait pembangunan fisik Presevarsi Jalan dan Jembatan dari Kota Gunungsitoli menuju Teluk Dalam mendapat sorotan dan protes dari berbagai kalangan, Sabtu 09/10/2021.
Ketua SAPMA IPK Gunungsitoli Marfendi Zebua, Menyampaikan;
“bahwa untuk melanjutkan pembangunan Jalan dan Jembatan tersebut harus melalui pengkajian ulang karena diduga kwalitas dan mutu pekerjaan itu terkesan asal jadi” Ucapnya.
Lanjutnya “Perlu di kaji ulang pekerjaan itu. Perencanaannya harus lebih matang dan profesional. Karena pada pelaksanaan pembangunan fisik Preservasi Jalan dan Jembatan yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2021 itu sudah mulai dikerjakan dan menelan anggaran miliaran rupiah dan terkesan pengerjaannya asal jadi” Ujar Marfendi Zebua.
Menurut ketua SAPMA, dengan pagu anggaran yang tidak kecil tersebut hasil dilapangan pekerjaan fisik Preservasi Jalan dan Jembatan tampak rusak, dan terkesan asal-asalan saja, diduga jadi ajang korupsi karena adanya pembiaran dari PPK 3.5/B2PJN wilayah kerja Kepulauan Nias.
“Kita lihat sendiri, pelaksanaan proyek pembangunannya asal jadi, anggarannya kita tahu tidak sedikit. Kuat dugaan ada upaya tindak pidana korupsi di situ. Alhasil Pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan tersebut terkesan asal jadi dan kwalitas serta mutu pekerjaanx sangat diragukan,” tegas Ketua SAPMA kepada wartawan, Sabtu 09/10/2021.
Diketahui, dari awal pembangunan, PT. Satu Tiga Mandiri yang jadi pelaksana pengerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan tersebut, kuat dugaan ada konspirasi antara Kontraktor dan PPK 3.5/B2PJN serta pihak-pihak terkait sehingga adanya pembiaran dan kwalitas pekerjaan tersebut sangat diragukan atau jauh dari kata layak.
Saat wartawan menanyakan tanggapannya terkait pernyataan Firman Hutauruk, PPK 3.5/B2PJN “Sudah Muak di Nias”, Marfendi Zebua,SE Menyampaikan;
“Pernyataan FH yang mengatakan “Sebenarnya Saya Sudah Muak di Nias Karena Jauh dari keluarga” dinilai sebagai bentuk arogansi dan perkataan tidak senonoh. Seharusnya Firman Hutauruk, PPK 3.5/B2PJN sebagai salah seorang ASN yang ditugaskan di Kepulauan Nias harus mampu untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Jika FH sudah muak berada di Nias maka silahkan angkat kaki dan pergi. Jelas dengan perkataannya sudah “MUAK” berarti beliau tidak ada keseriusan bekerja, terbukti dng pengawasan FH kpd Kontraktor terkait pekerjaan Jalan dan Jembatan ada pembiaran. tegas Ketua SAPMA IPK Kota Gunungsitoli.
Dilanjutkannya, “Kami minta kepada institusi aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan atas permasalahan ini, karena kami mengendus dugaan terjadinya korupsi, sebagaimana petunjuk UU No. 13/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Marfendi Zebua mengakhiri.
Jurnalis:Juli Berkat Bate’e