JAMBI – TRANSTV45.COM | Seorang Oknum Supir Tanki Pertamina didapati menjual minyak Pertamina kepada mafia minyak di desa pijoan pada Sabtu 9/10/2021.
Kejadian ini bermula pada saat awak media melintasi kawasan pijoan dan mendapati mobil Pertamina plat mobil B9788SFU berhenti di sebuah warung kelontongan dan memindahkan minyak ke derigen pemilik warung.
Awak media mendapatkan bukti dan memergoki langsung supir tersebut memindahkan minyak ke derigen pemilik warung kelontong tersebut.
Didalam warung kelontongan tersebut juga terdapat timbunan minyak yang di duga hasil dari kenakalan supir Pertamina tersebut.
Para oknum Supir Pertamina yang ketahuan “Kencing” di jalan dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Pidana tentang penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak bersubsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Jurnalis:Edi