BATANGHARI – TRANSTV45.COM | Warga Rt, 04 Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang hari Provinsi Jambi, mempertanyakan pembangunan jalan lingkungan di wilayahnya.
Pasalnya, pembangunan jalan bantuan dari Dana Desa (DD) tahun 2021, dengan Volume : panjang 225 meter, lebar :1,5 meter dan Tebal : 15. cm dengan jumlah dana Rp, 97.887,000.
Dinilai tidak tepat sasaran karena dibangun di areal jalan yang tidak Sesuai dengan hasil Musyawarah Desa.
“Kami sangat kecewa dengan proses pembangunan jalan setapak di RT.05 Dusun Batas ini. Karena memang jalan yang dibangun itu bukan di areal jalan Hasil musyawarah, sehingga kami menilai kalau pembangunan jalan itu tidak tepat sasaran,” kata, warga setempat, yang tidak mau namanya disebut dalam berita ini, Sabtu (26/09/2021).
Menurutnya, Hasil musyawarah Desa, dalam hasil kesepakatan pemdes dengan tokoh masyarakat, akan membangun jalan di depan gedung serba guna yang terletak di RT 04 Desa Simpang Jelutih. Namun, setelah itu warga terkejut melihat para tukang bekerja di Dusun batas RT 05.
Sejauh ini warga tidak ada satupun yang mengetahui rencana pembangunan jalan tersebut, mengingat memang pihak pelaksana pembangunan jalan itu sejauh ini dinilai kurang terbuka kepada masyarakat atau tidak transparan. Padahal, pembangunan infrastruktur jalan di danai oleh pemerintah pusat, Daerah, dan melalui dana ADD harus transparan.
Selama dalam pembangunan pihak pekerja tidak terbuka dengan masyarakat,” katanya. Terkait dengan sikap tertutup itulah, kata, warga pun menduga jika pembangunan jalan ini sarat kepentingan pihak tertentu apalagi jalan tersebut tembus ke perusahaan dan orang perusahaan pun tidak tahu.
Dalam hal ini pihak pengurus Mengingat, bisa mengalihkan pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat banyak,” Tandasnya”
“Dengan adanya informasi dari masyarakat, maka pada hari Senin (27/09/2021) sekira pukul 12.00 wib, awak media menghubungi Bapak, Zukni (Sekdes) Nomor Hp. 0853 – XXXX – 1717 melalui pesan WhatsApp.
“Ya betul, pembangunan jalan setapak itu volume 180 meter lebar 150 cm, dengan jumlah dana 97 juta tahun anggaran 2021. karena peraturan pemdes dana DD tidak boleh bangunan kawasan pemukiman jadi dialihkan kejalan usaha tani sesuai aturan. itupun hasil musyawarah.” Ungkap sekdes”.
(Masyhuri)