Visi Misi Pemantau Keuangan Negara

Berita523 Dilihat

KAMPAR – TRANSTV45.COM | Terbentuknya Tim PKN RI untuk kontrol sosial dalam pengawassan uang negara dilingkungan Pemerintahan adapun kegiatan Tim PKN untuk meminta informasi publik kepada badan publik.

Sebagai data informasi awal guna melaksanakan kontrol sosial pengawasan publik terhadap pengguna keuangan negara yang sumber dana nya dari APBN, APBD, APBDESA, demi terwujudnya pemerintahan penyelenggara negara yang baik yaitu yang transparan yang efektip dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan uu kip no 14 tahun 2008 pasal 3 huruf.

Dan tujuan pkn memohon informasi publik adalah melaksanakan uu no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi nepotisme, perlu di pelajari untuk semua anggota pkn agar bisa memahami visi misi Tim PKN Pemantau Keuangan Negara.

Karena terwujudnya Pemerintahhan yg bersih untuk membangun fondasi mental rakyat indonesia yang anti terhadap segala bentuk korupsi,dan terwujudnya pemerintahan yang bersih , Transparansi dan akuntabel.

Jadi diharapkan untuk

Tercapainya pelayanan publik yang baik,cepat dan tidak koruptif,tercapainya proses hukum yang adil dan transparan, tercapainya penyelengaraan dan penggunaan keuangan negara yang bersih dan jujur.

Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan dan musuh bersama rakyat dan berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi(TIPIKOR).

Ada lagi, yang ke 2

apa dasar nya pkn meminta informasi publik kepada badan publik, sedangkan badan publik sudah di periksa di awasi oleh inspektorat dan Apip dan BPK.

Jadi menurut kami ini bukan wewenang PKN,

PKN tidak berhak untuk memriksa atau mengaudit

Jawabannya, kami Tim PKN memang tidak memiliki hak untuk memeriksa atau mengaudit namun kmi PKN memiliki hak untuk mengawasi kinerja badan publik, dan kami bekerja berdasarkan Hak kontitusi dari pada rakyat yang di amanatkan pada uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Berdasarkan UU tahun 1945 pasal 28f yang bunyinya, setiap orang berhak untuk berkonikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.

Dan Termasuk dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 68 ,ayat 1 , masyarakat berhak Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemerintah desa,

Dan PP no 43 tahun 2018 tentang pranserta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara / demi terwujudnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,ucap Ketua PKN RI PATAR SIHOTANG SH,MA, Pungkasnya.

 

(RUDI CANDRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *