SULUT-TRANSTV45.COM|Pembangunan rehabilitasi pelabuhan laut marore yang di kerjakan oleh PT Maluku Jaya Bangun Sakti seharusnya sudah di putus kontraknya.
Karena dari hasil pemantauan dan pengawasan dari LSM Gada Paksi Indonesia provinsi sulawesi utara dari tanggal 1 agustus tahun 2020 – 30 mei 2021 proyek selesai bahkan sudah 2 x 50 hari kalender di lakukan perpanjangan kontrak tapi hingga di tanggal 12 octobre 2021 proyek tersebut belum selesai 100%.
Hal yang sangat wajar jika PPK di UPP ii tahunan harus mengambil langkah tegas yaitu melakukan pemutusan kontrak dengan pihak PT Maluku Jaya Bangun Sakti, serta memberi sanksi tegas sesuai perintah undang – undang bukan membiarkan atau memberikan kesempatan lagi dengan memperpanjang kontrak.
“Saya selaku pimpinan LSM Gada Paksi Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan,
– Apa ada aturan baru dari kementerian perhubungan, kementrian keuangan dan ada aturan baru pengadaan barang /jasa pemerintah? sehingga PPK di UPP kelas ii tahunan selalu memperpanjang kontrak pada proyek rehabilitasi fasilitas pelabuhan laut marore?”.
Saya menduga pihak PPK & kontraktor sudah sekongkol sehingga telah berani menabrak aturan dan bagaimana pengawasanya dari instansi terkait? bagaimana sikap dari seorang KPA?.
Penulis DHT