KAPUAS HULU-TRANSTV45.COM|Dua kali mungkir dalam sidang akhirnya Rian Alias Badong dan Ikbaludin datang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (12/10/2021).
Badong dan Ikbaludin, Hadirkan JPU sebagai saksi perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto selaku operator eksavator.
Di dalam persidangan tersebut kicauan doa orang saksi yang diketahui anak dan bapak ini membuat geger terutama soal income yang harus dibayar dalam kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya mencapai Rp 21 juta untuk satu alat berat eksavator setiap bulannya.
Saat ditemui media ini usai persidangan Badong saksi perkara Sunarto menyampaikan bahwa dirinya bersama orangtuanya sudah dimintai keterangan oleh polisi terkait masalah ini.
Hanya saja, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak yang disampaikan dirinya tidak direspon oleh pihak kepolisian.
“Seperti yang kita sampaikan bahwa dalam kejadian razia yang dilakukan oleh polisi saat itu bukan hanya eksavator milik kami saja yang beroperasi, tapi ada juga yang lain. Kita lengkap ada videonya,” ucapnya.
Dikatakan Badong, pihaknya juga menyampaikan kepada penyidik bahwa yang mempunyai lobang yang digali menggunakan eksavator milik ayahnya tersebut bukanlah milik mereka, tetapi lubang yang digali tersebut milik Mawardi.
“Karena yang meminta kami untuk menggali lubang tersebut adalah Mawardi,” sebutnya.
Badong membeberkan, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang menuduh dirinya dan ayahnya sebagai pelaku PETI dipersilahkan untuk membuktikannya. Karena pihaknya tidak memiliki mesin.
“Kami ini hanya penyedia jasa sesuai permintaan orang yang memesan ke kami,” ucapnya.
Badong mengungkapkan dalam kegiatan PETI di Beringin Jaya tersebut pihaknya diwajibkan untuk membayar income desa maupun income keamanan.
Income desa itu kita bayar Rp6,5 juta dan income keamanan sebesar Rp15 juta per bulan untuk satu alat eksavator. Kita pegang buktinya, sudah begitu pun saya bekerja tidak aman bukti nya alat saya di tahan polisi ungkapnya.
Badong menjelaskan, adanya income dalam kegiatan PETI tersebut memang sudah dikondisikan dan dibentuk oleh desa dan ada tim artinya susah terorganisir dengan baik. Namun dirinya tidak tahu kemana income yang dikumpulkan tersebut dan diri nya bingung kenapa masih ada yang harus di korban salam hal ini.
“Maka dari itu kita mau dalam perkara ini, pihak desa juga harus dipanggil. Begitu juga tim yang sudah dibentuk tersebut. Soalnya masuknya eksavator ke lokasi PETI itu sudah ada izin dari desa,harapnya.
Penulis : Rajali