Polisi Menggerebek Kantor Pinjol, 83 ‘Debt Collector’ Diciduk

Breaking News493 Dilihat

JAKARTA||TRANSTV45.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dan Polda DIY menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penggerebekan di kantor operator pinjol ilegal yang terletak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu terjadi pada Kamis (14/10/2021).

Di lokasi, polisi mengamankan 83 operator atau “debt collector“, dua orang human resource department (HRD), dan satu manajer.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut bermula dari laporan korban berinisial TM.

Menurutnya, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit karena depresi akibat tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjol tersebut.

Bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, pihaknya lantas melakukan penggerebekan di kantor pinjol ilegal tersebut.

“Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban yang apa yang ada di sini, dan itu fix,” paparnya, Kamis, seperti dikutip dari KOMPAS.com.

“Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arif menyatakan tercatat ada 23 aplikasi pinjol yang semuanya ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ada satu aplikasi terdaftar tetapi hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah pinjol tersebut legal.

Pihaknya masih akan mendalami terkait sudah berapa lama pinjol ilegal itu beroperasi di Sleman.

Saat penggerebekan terjadi, sejumlah warga terlihat turut menyaksikan, termasuk pria bernama Suga Pradana.

Pria yang berada di depan lokasi itu ternyata sedang menunggu temannya yang baru sehari bekerja sebagai call center di kantor tersebut.

Dia menyebut temannya itu mengatakan kalau lembur sampai jam 7 malam, namun saat itu sampai jam 9 ia tak kunjung pulang sehingga Suga menghampirinya.

Suga menceritakan, temannya yang baru lulus kuliah itu tiba-tiba mendapatkan pesan WhatsApp berisi panggilan wawancara kerja.

Meski merasa tidak pernah melamar, temannya itu tetap memutuskan untuk datang karena ada kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

Saat interview, jelasnya, perusahaan tersebut menyatakan kliennya ilegal namun ternyata malah pinjol ilegal.

Menurut cerita temannya, ada target penagihan sebesar Rp10 juta yang harus ia dapatkan setiap harinya.

Perusahaan tersebut juga memberikan dua kartu perdana (SIM Card) baru kepada teman Suga tersebut. *(NTC/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *