Puluhan Jenis Miras Beralkohol Terjual Bebas dan Tidak Tersentuh Hukum

Berita458 Dilihat

BANYUWANGI||TRANSTV45.COM- Minuman alkohol merupakan minuman yang mengandung sejumlah besar etanol yang mengandung bahan psikoaktif. Apabila diminum dalam jumlah tertentu maka akan mengakibatkan penurunan kesadaran.

Salah Satunya Minuman Beralkohol(Minol) Yang terjual Bebas Di Toko Banyu Urip, yang terletak di Jalan Raya Jember Banyuwangi, Desa Gitik kecamatan Kabat. 16/10/21

Toko kecil yang diberi nama Banyu Urip ini selalu Terlihat Tertutup Bagian depan, yang disisakan pintu masuk dari samping untuk para pembeli.

Ketika Awak media mengkroscek Toko tersebut, didalamnya Tertatah puluhan jenis minuman beralkohol atau minuman keras yang Tergolong dalam beberapa Merek. Mulai dari Drum, Anggur Merah, Anggur Hitam, TM, Macdonald. Dan masih banyak lagi Merek merek minuman Keras lainnya.

Ketika Awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik toko tersebut, Karyawannya Mengatakan. “Bosnya mbak Eliza tidak ada mas, saya cuma jaga saja disini, kalau perlu sama bosnya, nanti kesini saja lagi mas.”jelasnya.

Salah Satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan. “itu cabangnya banyak mas setau saya. Kalau saya si tidak bisa apa apa mas dengan adanya toko jual Minol. Itu urusan pak Kades atau RT. Tapi katanya si punya ijin jualan minuman beralkohol mas.”ungkapnya.

Alkohol dapat memicu kerusakan otak dengan cara memperlambat penyaluran informasi antar saraf. Kandungan etanol di dalam minuman beralkohol dapat memicu kerusakan spesifik pada beberapa area otak. Akibatnya, pecandu alkohol rentan mengalami gejala perubahan perilaku, suasana hati berubah ekstrim, halusinasi, hilang ingatan, hingga kejang.

Semoga ini tidak menjadi Hilangnya generasi Bangsa dan Negara. *(Jurnalis : Raden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *