BANYUWANGI – TRANSTV45.COM|Maraknya perdagangan miras saat ini, di warung-warung kecil pinggir jalan bahkan diantaranya sudah terang-terangan berdagang miras. Hal ini berakibat menjadi mudahnya masyarakat mendapatkan minuman keras. Termasuk perdagangan miras yang tidak dibarengi pengetahuan terhadap jenis minuman beralkohol itu sendiri. Banyak diantara mereka yang tidak paham terhadap jenis alkohol yang boleh diminum atau tidak. Ditambah lagi tidak adanya pengetahuan tentang zat-zat yang bersifat racun ketika dicampur dengan alkohol.
Salah Satu warga Dusun krajan Desa Genteng kulon, kecamatan Genteng. Berinisial D Diduga menjadikan Rumah miliknya Tempat menjual bermacam jenis/merek minuman keras(Miras). Sabtu. 16/10/21.
Rumah Diduga Tempat menjual bermacam jenis merek minuman keras(miras) milik berinisial D ini, Merasa Memiliki Ijin menjual Minuman air laknat(Miras), jadi baginya aman aman saja.
Ketika Wartawan Transtv45 Mencoba mengkonfirmasi pemilik Rumah yang diduga menjual Minuman Keras, Wartawan Tidak bisa menemui pemilik Rumah berinisial D, dikarena tidak ada dirumah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan terkait adanya penjual minuman keras di desanya. “Sebenarnya itu sudah salah menjual minuman keras di kampung yang penuh rapat penduduknya, apalagi ada tempat ibadah. Ada Gereja, disitu juga ada masjid. Bahkan juga bahkan 100 meteran ada Kantor Desa. Yo kok berani jualan gituan disini. Walaupun punya ijin sudah salah kalau jual di penduduk yang padat gini.”pungkasnya.
Minuman keras dan perilaku tidak terpuji adalah dua hal yang saling terkait. Belakangan ini makin sering terjadi kejadian yang meresahkan umat. Tercatat padasemester awal tahun ini beberapa kejahatan seksual pada anak terjadi setelah pelakunya meminum minuman keras. Dimana orang akan terdorong melakukan perbuatan keji, ketika akalpikirannya telah dipengaruhi oleh minuman keras.
Jurnalis : Raden.