MADINA – TRANSTV45.COM|Kehadiran investor di suatu daerah bertujuan untuk memberikan dampak baik pada sektor sosial dan ekonomi. Namun, Keberadaan PT Rendy Permata Raya masih terus menimbulkan persoalan.
Seharusnya meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah Singkuang I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina) justru kewajiban memberikan hak plasma masyarakat tidak terpenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Madina melalui Ketua Fraksi Arsidin Batubara menegaskan PT Rendy Permata Raya bertanggung jawab secara moral dan konstitusional memberikan hak plasma kepada masyarakat Singkuang tanpa syarat.
“Sebagai Badan Usaha yang taat hukum, maka seluruh kewajiban khususnya dengan masyarakat sekitar (Singkuang I-red) harus diberikan tanpa syarat sebagaimana aturan yang ada,” katanya.
Anggota DPRD Madina yang merupakan putra asli Muara Batang Gadis ini mendukung langkah-langkah Pemkab Madina yang telah menunjukkan sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.
“Sikap Pemerintah dengan memberikan tenggang waktu 1 bulan agar PT Rendy Permata Raya segera merealisasikan kewajibannya sudah betul. Itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan kita apreasiasi untuk itu,” sebutnya.
Anggota DPRD 3 periode ini pun meminta semua pihak mengawal kebijakan ini agar masyarakat bisa memperoleh hak mereka secepatnya
Arsidin mengungkapkan keberadaan PT Rendy Permata Raya telah menjadi perhatian fraksi Partai Golkar sejak lama.
“Sekitar tahun 2016 silam, PT Rendy Permata Raya bermasalah dengan masyarakat Trans Singkuang. Saat itu fraksi Partai Golkar telah memberi peringatan agar perusahaan tidak bertindak seolah sedang ‘kerasukan roh kolonialis’ di Bumi Muara Batanggadis,” ungkapnya.
Arsidin mengatakan masyarakat tidak boleh diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Setiap perusahaan yang beroperasi di Madina harus bisa memberikan dampak positif terhadap perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui sekitar tahun 2016 lalu DPRD Madina pernah membentuk Pansus terkait PT Rendy Permata Raya dalam persoalan dengan masyarakat sekitar sampai saat ini seharus nya pihak perusahaan memberikan hak masyarakat nya.
Jurnalis:M. Alawi Ray