Sambas – TransTV45.Com |Anggota Koramil 05/Pemangkat Serda Pasipikus melaksanakan pengawalan pengukuran Batas Desa antara Desa Sepinggan, Dusun Sepinggan Jirak, Dusun Sepinggan Gelik dengan Dusun Semayang Desa Sepadu, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas. Sabtu (16-10-21)
Babinsa 05/Pemangkat Serda Pasipikus mengatakan bahwa telah dilaksanakan pengukuran lapangan Batas Desa antara Desa Sepinggan, Dusun Sepinggan Jirak, Dusun Sepinggan Gelik dengan Dusun Semayang Desa Sepadu.
“Telah Dilaksanakan pengukuran lapangan Batas Desa antara Desa Sepadu, Dusun Seladu dan Dusun Karangan dengan Dusun Sepinggan Sukamantri Desa Sepinggan akan di laksanakan setelah ada kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak Desa, adapun tapal batas yang dipasang berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang”, Ungkapnya.
Danramil 05/Pemangkat Kapten Inf Karyadi saat ditemui diruang kerjanya menambahkan, Terkait keinginan warga akan adanya kejelasan batas Desa, kegiatan pembuatan batas dan pemasangan patok merupakan solusi yang tepat bagi warga, serta ini pun sudah sesuai hasil keputusan dan musyawarah warga ditingkat RT, RW dan Desa, Katanya.
“Dalam rapat sudah disepakati pembuatan batas dan pemasangan patok dengan dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa sepinggang dan Desa Sukamantri serta dibantu Aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas” Ujar Danramil.
“Babinsa memiliki tanggungjawab wilayah binaan dan menyikapi situasi wilayah, kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan sangatlah penting. Hal itu dibuktikan dengan adanya batas Desa maka permasalahan antar dua Desa sudah teratasi, diharapkan sudah tidak ada lagi permasalahan”, Tutup Kapten Inf Karyadi.
(EDDY)