Saksi DPR Akan Dihadirkan dalam Pengujian UU Ciptaker

Berita1005 Dilihat

JAKARTA. TRANSTV45.COM| 19 Oktober 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi DPR
pada Selasa (19/10), pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar terhadap enam permohonan dengan nomor perkara 4,
6/PUU-XIX/2021, 91, 103, 105, dan 107/PUU-XVIII/2020.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Presiden pada Kamis (2/9) lalu yang
kemudian dilanjutkan pada minggu berikutnya, Kamis (7/9). Pada dua kesempatan tersebut, Pemerintah telah
menghadirkan enam ahli dimana seorang pakar hukum internasional Romli Atmasasmita, Kepala Lembaga
Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Turro Selrits Wongkaren, dan Direktur Eksekutif Kolegium Jurist
Institute Ahmad Redi dihadirkan pada sidang Kamis (7/9) lalu.

Kemudian, MK menggelar sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Presiden untuk pertama
kalinya pada Rabu (23/9). Sidang dengan agenda yang sama digelar pada Rabu (6/10) dimana MK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang,

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai, dan salah satu anggota Tripartit pembahasan rancangan UU Cipta Kerja Bernama Beni Rusli
Selanjutnya pada Rabu (13/10) lalu,

MK telah mendengarkan keterangan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa, pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman dari
Muhammad Fauzan, dan Kepala Departemen Ekonomi Center of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.

Dalam kesempatan tersebut, Astawa berpandangan bahwa penilaian para Pemohon bahwa penggunaan (metode) omnibus law dalam penyusunan UU Cipta Kerja sebagai cacat formil adalah tidak berdasar.

Menurutnya, apabila suatu tujuan undang-undang tidak tercapai, hukum dan prosedur itu yang (perlu) ditinjau ulang karena mungkin tidak relevan dengan konteks masalah, situasi, kondisi, dan dinamika yang terjadi.

Senada dengan Astawa, Fauzan menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya merupakan terobosan untuk memenuhi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sesuai arah dan kebijakan pemerintah untuk mengatasi regulasi yang berlebihan sehingga pemerintahan dan pembangunan melambat.

Yose juga menyimpulkan, UU Cipta Kerja dapat menjadi langkah awal melakukan reformasi regulasi ekonomi yang akan mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Adapun Para Pemohon keenam perkara adalah sebagai berikut.
No. No. Perkara Pemohon
1 4/PUU-XIX/2021 661 Pemohon, yaitu R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP
SPSI), dkk.
2 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz dkk.
3 91/PUU-XVIII/2020 Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas dkk.
4 103/PUU-XVIII/2020 Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
5 105/PUU-XVIII/2020 Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI) – (Pemohon I), dkk.
6 107/PUU-XVIII/2020 15 badan hukum diantaranya Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)
CND™

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *