MEDAN.TRANSTV45.COM| Kepolisian Resort Polres Pematangsiantar menghentikan kasus perkara Ipda Pitra Jaya yang melaporkan anak kandungnya berinisial MFA (16).
Ipda Pitra Jaya resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, dalam keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021) pagi.
Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan ujar Boy kapolres siantar
Sementara itu, Polres Pematangsiantar merespon tentang kejadian viral kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Yusmawati serta MFA dengan melaporkan Pitra Jaya sebagai ayah kandung yang saat ini posisi kasus berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Kita masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum Kejari Siantar ungkap Boy.
Pada kesempatan itu, Pitra menerangkan kejadian itu berlangsung Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun di sana, ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor.
MFA didampingi ibunya, Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara saya membuat laporan ke Polres Siantar. Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Siantar terangnya.
Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul ujar sang mantan istri
Pitra menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan termaksud MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya
Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adaah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya ujar sang ibu
Pitra menambahkan, statusnya Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan.
Kanit Intelkam Polres Siantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut. Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya. ujarnya
Jurnalis:Ulvi