Poll Damtruck Jalan Lintas Negara Palembang-Jambi masyarakat. Desa Sindang Marga keluhkan kesehatan lingkungannya

Berita603 Dilihat

Musi Banyuasin.Transtv45.com| PT.(SMU) bertempat di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang bergerak dibidang jasa angkutan Batu bara diduga masih menggunakan jalan Umum untuk menuju ke Poll/mes/kantor,19/10/2021

Terpantau di lokasi, Poll. Gedung, Kantor Sekaligus perumahan Karyawan milik PT. Tiga Perusahaan lain nya diduga tidak begitu jauh dari Permukiman warga Setempat dan jalan Lintas Palembang Jambi. PT.SMU berjarak Sekitar 50 meter dari Ruas jalan Umum, jalan lintas Palembang Jambi dan berdiri dipermukiman Penduduk setempat.

Warga setempat berinisial. R menjelaskan, kepada Media cetak & online, Transtv45.com, bahwa setiap musim panas kami disini terkena dampak debu bila musim hujan terdampak limbah lumpur dari Ban Mobil Damtruck yang keluar masuk dari Poll. Saat malam hari terganggu untuk kami beristirahat terang. R, jika hari hujan jalannya licin, sering terjadi Kecelakaan mobil muatan barang atau kendaraan bermotor, kerna jalannya Menitukung ruas jalanya tidak rata. Kalau hujan itu licin biasanya di Sekop oleh karyawan PT. tersebut dan jika Panas di Siram mengantisipasi Debu yang akan berpengaruh terhadap anak-anak kecil yang ada di lingkungan sini terang R.

Kepala Desa Sindang Marga Yusman dan Sekdesnya Sukir Saat dikonfirmasi menjelaskan, Kepada Media cetak & online. Transtv45.com. Kami sudah berupaya untuk mengingatkan dan mengirim Surat kepada beberapa Perusahaan Poll Damtruck yang ada di Desa Sindang Marga, Jalan lintas Palembang Jambi tetapi kami tidak mempunyai kapasitas lebih, untuk memberikan Sanksi tegas kepada Perusahaan-perusahaan Poll Damtruck yang melanggar Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.Yang diduga telah mengganggu Kenyamanan dan Ketentraman Warga setempat di Desa Sindang Marga yang kami cintai ini.

Kami tidak pernah melarang Perusahaan ingin membuat suatu Usah di Desa kami, asalkan mengikuti aturan dan Peraturan yang berlaku dan membuka lapangan Pekerjaan, untuk masyarakat kami yang ingin bekerja di Perusahaan tersebut dan tidak merugikan dan menganggu Kenyamanan Ketentraman masyarakat Setempat kami. Terang Kepala Desa dan Sekdesnya.

Ketua DPC LSM Brantas Muba menerangkan Sesuai Undang-undang Minerba dan Peraturan Daerah. Pada tanggal 8 November 2018. Pukul 00:15. Gubernur Sumatera Selatan.( HERMAN DERU ) telah mengubah Pergub Nomor 23 Tahun 2013. Tentang Tata cara Pengangkutan Batu bara, melalui Jalan Umum, diubah dengan Peraturan Daerah Perda Nomor 5. Tahun 2011. Seluruh Kendaraan angkut Batu bara Fuso Roda 10 dilarang untuk melintas di Jalan Umum Negara, diwajibkan melewati Jalur khusus, sesuai Peraturan Daerah Perda no 5/2011 Tentang kendaraan angkutan Batu bara melalui Jalur khusus terang Ketua DPC LSM Brantas Muba.

Warga berharap kepada Pemkab Muba dan Pemerintah Provinsi Sumsel dan instansi terkait menutup dan menyegel

Perusahaan Poll yang diduga tidak memiliki legalitas Perizinan. Kurang lebih Delapan Perusahaan bergerak dibidang angkutan Batu bara yang beroperasi dan mendirikan Poll Damtruck, lebih dari. 500 unit Kendaraan Mobil Dumtruck Batu bara, setiap hari beroperasi yang Bernomor Plat luar Daerah Provinsi Sumsel dari Poll mereka menuju Tambang, untuk diangkut menuju Darmaga, Pulai Gading Terang Ketua DPC LSM BRANTAS Muba.

Jurnalis:Muju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *