Peredaran Obat Terlarang Jenis Tramadol Excimer Masih Marak Dijual Bebas

Berita491 Dilihat

Tangerang Banten transtv45.com|peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer golongan G atau penenang yang berkedok toko kosmetik masih marak terjadi di provinsi Banten khususnya di wilayah kabupaten Tangerang di kampung Kalijodo RT/RW/ 003/002. Desa prahu kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Penjualan obat keras ( Daptar G.) atau penenang secara ilegal di Tanggerang Banten semakin marak. Bahkan sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembelian melalui resep Dokter. semakin fulgar dijual berkedok Toko kosmetik yang semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari (BPOM). dan Dinas kesehatan setempat tetapi diketahui aparat penegak hukum pun seakan tutup mata.

Obat yang bernama lain chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental. seperti perilaku agresif yang membahayakan. Kecemasan dan kegelisahan sekizofrenia. psikosis.serta autisme.

Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatkan tindak kriminal di jalanan Tanggerang terutama di wilayah Tangerang Banten sala satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras semacam tramadol dan Excimer. Hasil investigasi TM. di salah satu toko kosmetik yang berada di jalan raya Tanggerang serang Banten secara terang terangan menjual obat keras tanpa ada resep Dokter dan izin edar jenis tramadol dan Excimer.

Saat di konfirmasi pelayan toko yang serupa dengan toko kosmetik tersebut. Pihaknya menjual obat. pemenang jenis tramadol dan Excimer ini kepada pada remaja dan pelajar bahkan orang dewasa. Menurutnya pun masih banyak toko kosmetik yang seperti ini yang menjual obat tersebut toko kita terbilang baru. masih banyak toko kosmetik seperti kita ini yang menjual obat tramadol dan Excimer. masih banyak kok di Tanggerang Banten. Ungkapnya kepada media TRANS TV 45.com. selasa 18/10/ Oktober. 2021).

Hal itu Penjualan obat semacam ini yang yang tidak dengan resep dokter. Dapat di jerat dengan pasal. 157. Jo. 106. ayat. (1) UU.RI.No. 36.th. 2009. tentang kesehatan Dengan ancaman pidana penjara paling lama.15.th. dan denda paling banyak Rp.1.5. Miliar.

 

(PARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *