Medan.Transtv45.com|Polrestabes Medan kembali tunjukkan konsistensinya dalam berkomitmen untuk pemberantasan Narkoba lewat prestasi kinerjanya yang nyata. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari Unit Idik 2 dan 3 jajaran Polda Sumut telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam kasus ini terdapat pengungkapan delapan orang tersangka yang diringkus berikut barang bukti lainnya berupa senjata api jenis revolver lengkap dengan 17 butir peluru.
Pengungkapan kasus ini dituang dalam acara Konfrensi Pers yang digelar pada hari Rabu (20/10/2021) sekira pukul 11.30 wib bertempat di halaman Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, S.I.K, S.H., M.Si didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan, S.I.K, S.H., M.H, Plt Wakasat Iptu M Ainul Yaqin, S.I.K, S.H., M.H, Kanit Idik 2 Iptu JH Panjaitan, S.H., M.H, Kanit Idik 3 Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H beserta jajaran dan perwakilan dari Ditnarkoba Polda Sumut dalam Konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka dengan barang bukti kecil
Setelah dilakukan pengembangan, kasus ini pun dapat terungkap, sabu dengan jumlah besar 22 Kilogram dari kawasan Batubara.
“Ada delapan orang tersangka, seorang perempuan dan tujuh orang laki-laki. Awalnya satu orang tersangka inisial S kita tangkap. Beberapa hari kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka inisial GS (43) dengan barang bukti 1 Kg sabu. Dalam penangkapan kasus ini satu tersangka inisial MJ kabur”, ungkap Riko.
Lanjut Riko, tidak berhenti sampai disitu, pengungkapan pun terus berlanjut untuk didalami dan akhirnya tersangka MJ berhasil diamankan.
“Dari tersangka MJ ini kita kembangkan lagi dan menangkap SNU (30) seorang wanita dengan barang bukti 3,91 gram. Kemudian kasus ini dikembangkan lagi ke TKP yang terletak di kawasan Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram”, lanjut Riko.
Riko menambahkan dari para tersangka yang sudah ditangkap, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka inisial I (47) dengan barang bukti 9,12 gram beserta satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver berikut amunisi serta uang tunai senilai Rp. 41 juta lebih.
“Anggota di lapangan terus mendalami penyelidikan hingga ke Jalan Petabunan, Sei Balai, Kabupaten Batubara. Dari sini kita amankan dua orang tersangka yakni inisial FS (42) dan insial EA (38). Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti karung goni berisi 22 bungkus teh Cina dari dalam mobil Avanza. Setelah digeledah karung goni berisi 22 kilogram sabu”, ujar Riko.
Tersangka FS bertugas sebagai kurir dengan upah Rp. 5 juta per Kilogramnya. Rencananya puluhan kilogram sabu ini akan diedarkan ke Kota Medan dan Sekitarnya
Jurnalis:Ulvi