Simalungun transtv45.com|Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan menangkap AS alias Dika (30) terduga pelaku seorang bandar / pengedar narkotika jenis shabu di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib
AS alias Dika merupakan warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sedikitnya 1,34 gram narkotika jenis shabu.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.ik, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono S.H membenarkan atas penangkapan tersangka pengguna Narkotika Jenis Sabu. Pelaku berhasil diamankan AR alias Dika (30)
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono S.H menjelaskan kronologis penangkapannya
Pada sekitar bulan Oktober 2021, diterima laporan / informasi dari warga masyarakat yg menginformasikan dugaan ada seorang laki-laki sebagai pengedar / bandar narkoba yg bernama panggilan Dika di daerah Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII.
Menindaklanjuti laporan / informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan, kata AKP Adi Haryono S.H
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Team melihat seorang laki – laki yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.
Selanjutnya Team langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mengaku bernama Dika. Lalu Team melakukan penggeledahan badan dan pakaian Dika dan ditemukan di kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan BB lainnya (sesuai dalam daftar BB), ungkapnya
Selanjutnya Team melakukan interogasi terhadap Dika. Pelaku menerangkan bahwasanya diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk dijualnya kembali dan barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki – laki yang bertemu di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Dika juga menerangkan sudah sekitar 2 bulan mengedarkan shabu.
Barang Bukti yang diamankan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dgn berat brutto 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000.
Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Tersangka dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas yang di dampingi kasat Narkoba Akp Adi.
Ulvi