Deliserdang.Transtv45.com| Terbongkarnya pemalsuan surat tes kesehatan COVID-19 itu setelah pembuatnya ditangkap oleh pihak Avsec Bandara Kualanamu yang kemudian diserahkan ke Polresta Deliserdang.
“Pelaku yang diamankan Ahmad warga kota Medan. Ia ditangkap di tempat pemeriksaan dokumen Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu lantai II,” ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK dalam keterangan persnya didampingi Kasatreskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH dan Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Putra SH MH, Jum’at (22/10).
Julianto menerangkan, pelaku sebelum diamankan lebih dulu menawarkan jasa membuat surat tes PCR kepada calon penumpang maskapai Super Jet bernama Desri Natalia Sinaga.
Desri Natalia Sinaga yang tak menaruh curiga lalu menyerahkan pengurusan surat tes PCR kepada pelaku. Di situ, bersangkutan langsung mencetaknya dalam waktu singkat dan memberikan ke calon penumpang tersebut.
“Calon penumpang kemudian membawa surat tes PCR ke tempat pemeriksaan dokumen KKP. Dari hasil pemeriksaan, ternyata, surat PCR mengatasnamakan dari klinik Jemadi di kota Medan diketahui palsu. Oleh karenanya, pelaku diamankan,” terang mantan Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini.
Julianto menyebutkan, surat tes PCR palsu yang diamankan dari pelaku juga dikuatkan dari keterangan pihak klinik Jemadi yang menyatakan tidak ada mengeluarkan surat tersebut.
“Pelaku ini diketahui memiliki kartu pas Bandara. Untuk pengurusan surat tes PCR dibandrol seharga Rp.750.000,” sebut mantan Kapolres Tana Toraja.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH menambahkan, pelaku sudah beberapa kali melakoni aksi serupa terhadap calon penumpang pesawat.
“Pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. Pertama ia berhasil, namun kedua kali tertangkap. Modus operasi nya mencari calon penumpang yang kebingungan untuk mengurus surat tes PCR ujar Waka polres yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol DR Muhammad Firdaus S.ik MH
Jurnalis:Ulvi