Deli Serdang Transtv45.com|Kepolisian Polresta Deliserdang meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku sudah dikenali oleh korban, sehingga dilaporkan ke Polsek Galang.
“Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban seorang mahasiswi dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Galang,” ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait Sik didampingi Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol DR.Muhammad Firdaus Sik, Jumat (22/10/2021) di Aula terbuka Polresta Deliserdang.
Wakapolresta menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari kejadian pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 02.00 wib.
Saat itu, korban bernama Putri Mediana Nasution (18) kehilangan 1 buah gelang hias dari imitasi seharga Rp 400.000,’ 1 buah baju, simpul kain.
Waktu itu bantal milik korban digunakan pelaku untuk membekap wajah korban agar tidak menjerit saat gelang tangan korban yang disangka pelaku emas dirampas paksa.
“Berdasarkan laporan dari korban dan dilakukan pemeriksaan keterangan saksi ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Galang dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian HP namun berdamai tak sampai proses hukum dengan korbannya,” katanya.
Setelah tersangka ditangkap berinisial SL alias Aye (38) seorang mekanik Sepeda Motor Warga Dusun III Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Tersangka merupakan bekas karyawan bengkel Ayah korban.Oleh karena itu saat melakukan aksinya korban mengenali tersangka dan melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Galang.
Menurut Putri Mediana Nasution yang menjadi korban curat, tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan membobol kunci pintu dapur,lalu masuk ke kamar korban kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan tangannya.Korban yang tersadar meronta,namun tersangka menarik paksa gelang yang dipakai korban.
“Dia tutup wajah saya pakai bantal dan tarik paksa gelang tangan,saya meronta ronta manggil mamak di kamar sebelah,lalu tersangka langsung kabur dari pintu belakang dapur,saya tanda dari bagian belakang tersangka,” ucap Putri.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan, pipi memar. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Galang Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 yo 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.ujar Waka Polresta Deli Serdang yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol DR Muhammad Firdaus S.ik MH
Ulvi