Medan.Transtv45.com|Kasat Reskrim Polres Sergai dilaporkan istrinya ke Polda Sumatera Utara terkait Diduga Perselingkuhan
Oknum tersebut menyandang berpangkat AKP Ajun Komisaris Polisi inisial Deni.
Ia dilaporkan istrinya karena diduga telah berselingkuh dengan seorang oknum polwan.
Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi.
“Saat ini oknum Kasat Reskrim Sergai dalam rangka pemeriksaan,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).
Dia mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP Deni dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP Deni Indrawan Lubis.
Apakah AKP Deni akan dicopot atau cuma sanksi administrasi saja, belum jelas.Bila terbukti ada dikenakan saksi kata Donald.
Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP Deni beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut. Yang bersangkutan terlihat datang seorang diri.
Anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat polwan yang diduga selingkuh dengan AKP Deni.yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sergai
Jurnalis:Ulvi