Manggarai Transtv45.Com|Kasus tuduhan santet yang terjadi di Ruis Desa Ruis Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur(NTT), diselesaikan secara kekeluargaan(adat Manggarai),di Mapolsek Reok, pada Senin(25/10/2021).
Kapolsek Reok, AKP Ipda Andi Fayet menjelaskan bahwa setelah menerima laporan,pihaknya memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di Mapolsek Reok.
Karena itu, sebelum dilakukan mediasi dirinya memberikan pemahaman terhadap kedua belah pihak bahwa jika kasus ini dilanjutkan,maka terlapor bisa dikenai pasal berlapis.
Padahal antara pelapor dan terlapor sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga sehingga akan lebih baik jika persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,jelas Andi.
Lebih jauh Andi menjelaskan,penegakan hukum tidak harus berujung di persidangan,apalagi antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan saudara.Dalam kasus tuduhan santet ini misalnya,penyelesaian melalui jalur mediasi sebenarnya juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kapolri No.8 tahun 2018 tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana,jelasnya.
“Kami harapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi diwilayah hukum Polsek Reok,sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat maupun penolakan dari masyarakat serta tidak menimbulkan konflik sosial,agar keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polsek Reok tetap terjaga dan kondusif,”tutup Andi.
Untuk diketahui,upaya mediasi tertuang dalam berita acara perdamaian.Adapun kesepakatan dalam perdamaian secara adat Manggarai tersebut bahwa pihak kedua(Emanuel Son,Raimundus Son dan Andreas Sudirman) telah mengakui kesalahannya yang telah melakukan pencemaran terhadap nama baik pihak pertama(Robertus Jamaludin) beserta keluarga besarnya,dan pihak kedua(terlapor) telah meminta maaf kepada pihak pertama(pelapor).Dan dalam hal ini,pihak pertama(pelapor) menerima atau memaafkan pihak kedua(terlapor) lantaran karena masih memiliki hubungan keluarga.
Lebih lanjut, bahwa pihak kedua(terlapor) berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang telah melakukan pencemaran terhadap nama baik pihak pertama(pelapor) beserta keluarga besarnya.Dan jika pihak kedua(terlapor) mengulangi lagi perbuatannya,maka pihak kedua(terlapor) siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai akibat dari perbuatan tersebut,maka kedua belah pihak bersepakat yakni pihak kedua(terlapor) akan membayar sejumlah denda adat berupa uang senilai Rp 5.000.000 dan satu ekor babi(Ela wase lima)dan akan diserahkan pada tanggal 15 November 2021 bertempat di Gendang Ruis.
Untuk penandatanganan berita acara perdamaian disaksikan oleh beberapa saksi-saksi,yakni Agustinus F.Leomanti,Feronika Lindi,Wilibrodus Janggang,dan Florianus Ance.
Kordianus Lado