Jajaran Polda Sumut dan Reskrim Polresta Deli, Ringkus Pelaku Curanmor 

Berita442 Dilihat

Deli Serdang. Transtv45.com|Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap spesialis maling motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang, Deliserdang. Tersangka bernama Ali Syahbana (39) tersebut ditangkap petugas, Sabtu (23/10/2021).

Kasatreskrim Polreta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus,Sik,SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiannya,” kata Firdaus, Senin (25/10/2021).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kata Firdaus.

Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuh-pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Firman)

mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiannya,” kata Firdaus, Senin (25/10/2021).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kata Firdaus.

Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Firman)

Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiannya,” kata Firdaus, Senin (25/10/2021).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kata Firdaus.

Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Firman)

mengatakan penangkapan tersangka berawal dari maraknya aksi pencurian sepeda motor di sejumlah masjid di Kecamatan Galang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.

“Selanjutnya, tersangka kemudian kami amankan di lokasi persembunyiannya,” kata Firdaus, Senin (25/10/2021).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Total, pelaku mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda yakni masjid Dusun IV Desa Tanah Merah, Dusun I, Desa Kotangan dan Perumahan Galinda Kecamatan Galang.

“Saat beraksi pelaku berpura masuk ke masjid untuk melaksanakan salat. Dia masuk menggunakan pakaian koko, peci dan celana panjang,” kata Firdaus.

Saat jamaah sedang salat, pelaku kemudian beraksi menggunakan kunci letter T. Setelah membobol kunci kotak sepeda motor korbannya, dia kemudian melarikan diri.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolresta Deliserdang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol DR Muhammad Firdaus S.ik SH MH

Jurnalis:Ulvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *