Kemenag Sulsel Ajak UMKM Tunaikan Kewajiban Bersertifikasi Halal

Breaking News332 Dilihat

Makassar. Transtv45.com| Senin, (25/10) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah menyerahkan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM di Kota Makassar secara gratis.

Adalah Warung Kopi Pattinjo yang berdomisili di Jl. Tala Salapang Makassar menjadi Penerima manfaat festival Syawal LPPOM MUI 1442H dan saat ini BPJPH Kementerian Agama RI memprogram bantuan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui Program SEHATI atau Program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2021 yang digulirkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa saat lalu. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). yang akan membantu sebanyak 3200 UMK Program ini dapat diakses oleh masyarakat luas melalui halaman sehati.halal.go.id

Saat menyerahkan sertifikat, Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel, H. Tonang berharap bahwa setiap UMKM yang ada di wilayah kerjanya dapat segera menunaikan kewajibannya memperoleh sertifikat Halal sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dikatakannya, Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Tidak sampai disitu, kewajiban bersertifikat halal juga akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” terang mantan Ketua GP. Anshor Sulsel ini.

Kesempatan yang sama, saat dimintai tanggapan, pemilik Warkop Pattinjo, Haerudin menyampaikan rasa terima kasih atas label halal yang telah diberikan pada usahanya.

“Dengan sertifikat ini kami yakin konsumen akan semakin Percaya dengan Produk kami” Singkatnya.

(Syarifuddin/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *