MALAKA. TRANSTV45.COM| Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Gerebek Judi Bola Guling (BG) di Pasar Mingguan Wanibesak Desa Wanibesak, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 15.00 wita.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,. SH., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH.,MH.saat dihubungi media ini melalui Pesan WhatsApp.
Menurut IPTU Jamari, “Berdasarkan laporan dari masyarakat kami langsung turun kelokasi bersama anggota Buser ,Bripka Ibrahim Abas Abdullah, Bripka Elifas Tano, dan Briptu Jeri Yohan Lopo.
Hari ini kami berhasil membubarkan masyarakat yang sedang bermain BG dan mengamankan barang bukti berupa 3 buah layar Bola Guling dan 1 set perlengkapan Bola Guling.
Saat melakukan pengrebekan kami tidak berhasil mengamankan Bandar BG , karena bandar berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti.
IPTU Jamari meminta kepada masyarakat dimasa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini hendaknya melakukan kegiatan yang bermanfaat sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolres Malaka, bahwa lebih baik memanfaatkan lahan kosong untuk diolah dalam menghadapi musim penghujan nanti.
Kalau masyarakat tidak berjudi saya yakin dan percaya bandar tidak bakal buka lapak BG, bagaimana mau buka kalau pemainnya tidak ada, ujar IPTU Jamari melanjutkan imbauan Kapolres malaka.*
Penulis : Robert Editor : Redaksi