Bupati Nias Sampaikan Pendapat Akhir Pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Tentang Penetapan RANPERDA RPJMD

Breaking News641 Dilihat

Nias. Transtv45.com| Rabu, 27/10/2021 DRPD Kabupaten Nias gelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan bersama Rancangan Perda Kabupaten Nias tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2021-2026 di Gedung DPRD Kabupaten Nias.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DRPD Kabupaten Nias Alinuru Laoli, dihadiri Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si, Anggota DPRD Kab. Nias, Sekda Kab.Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kab. Nias dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias.

Pada sidang paripurna tersebut Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.SI, menyampaikan pendapat setelah mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias yang menerima dan menyetujui Ranperda RPMJD Kabuapten Nias untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.

“Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2021-2026, pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong kita dalam proses perbaikan kedepannya,” ujar Bupati Nias.

Lebih lanjut, ungkapnya Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergis dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Nias.

Bupati Nias menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias atas persetujuan terhadap dokumen RPJMD, dan berharap dukungan dari Dewan yang terhormat agar bersama-sama mengawal setiap pelaksanaan program melalui pencapaian indikator kinerja utama dan daerah, sehingga dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi maupun pelayanan publik di Kabupaten Nias.”Mengakhiri.

Jurnalis: Hardi M Gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *