Oku Timur.Transtv45.com| Satresnarkoba Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis sabu, Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2)Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON,S.I.K.,M.H,Didampingi Kasat Resnarkoba AKP REGAN KUSUMA WARDANI,S.I.K,Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO,Menerangkan telah melakukan Pengamanan terhadap Tersangka atas Nama JAS Bin SA , Melakukan Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Oku Timur.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur AKP Regan Kusuma Wardani S.I.K membenarkan penangkapan tersangka warga Way Kanan Lampung.
LP-A / 168 / X /2021/SUMSEL/RES OKUT, tanggal 22 Oktober 2021.
Tersangka
JAN ARDIAN SAPUTRA BIN SAIFUL (Alm) Umur 29 Tahun
Desa Blambangan Umpu Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan. Prov. Lampung.
Barang Bukti yang didapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 25,11 ( dua puluh lima koma sebelas gram.)
Tambahnya”Kronologis Penangkapan tersangka
Pada hari Jum’at Tanggal 22 Oktober 2021 jam 20.30 Wib di pinggir jalan yang terletak di Desa Kotabaru Selatan Kec. Martapura OKU Timur, Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur Berhasil mengamankan satu orang Tersangka An. JAN ARDIAN SAPUTRA BIN SAIFUL (Alm) di pinggir jalan Lintas sumatera Berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur melakukan hunting di daerah sekitaran jalan Martapura. Kemudian anggota mencurigai satu orang Tersangka/Pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan kertas tisu. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdra HANDOKO BIN … (Alm).
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut tutupnya….
( Taufik )