Pekanbaru. Transtv45.com|Komisioner Komisi Informasi Publik Riau melukai dan mencenderai perasaan Tim PKN
Patar Sihotang SH MH Ketua PKN Pusat menyampaikan ,bahwa Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Riau telah melukai dan mencenderai Perasaan anggota keluarga besar PKN di seluruh Indonesia atas putusannya No 014 /KIP-R/PS-A/VIII/2020 dan Putusan No 006/KIP-R/PS-M-A/V/2021 demikian Pernyataan awal pada saat acara konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi hari Rabu Tanggal 27 Oktober 2021 jam 14 WIB .
Putusan Majelis Ini menurut saya ,putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasar hukum ,untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi Tim PKN demikian Ucap patar dengan wajah terlihat kecewa dan kesal.
Patar menjelaskan perseteruan antara Pemantau keuangan negara PKN dan Komisi Informasi Publik Riau berawal dari Permintaan Informasi Publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID Desa Air Putih kecamatan Lubuk batu jaya kabupaten Indragiri Hulu ,untuk meminta APBDEs dan LPJ APBdes yang mana Pihak Desa tidak memberikan sehingga PKN membuat keberatan kepada kepala Desa ,dan juga tidak di Respon sehingga setelah 30 Hari kerja berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2013 PKN melakukan Gugatan sengketa Ke komisi Informasi Publik Provinsi Riau .
Dan selanjutnya di lakukan sidang sengketa Informasi antara PKN melawan Kades Air Putih,
Patar menerangkan bahwa sesuai dengan perki 1 tahun 2013 pasal 36 bahwa pemeriksaan pertama ada 4 hal yang perlu di buktikan
(1) Pada hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
a. kewenangan Komisi Informasi;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa.
Nah pada saaat sidang pertama ini majelis Komisioner mengatakan dan Meminta Saya ke depan untuk menunjukkan Akte Pendirian dan SK Kemenkumham , setelah itu kamisioner mengatakan bahwa legal standing PKN (point b) dan batas waktu pengajuan Penyelesaian sengketa ( c) PKN memenuhi syarat sebagai pemohon dan selanjutnya di lanjutkan kepada Agenda Mediasi demikian ucap patar
Patar menjelaskan Bahwa Pada tanggal 22 Oktober 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi NO 14/KIP-R/PI-A/VIII/ Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan 4 Koto Kab Rokan Hulu dengan Amar Putusan Menolak Permintaan Sengketa PKN Karena tidak memenuhi legal standing , dengan pertimbangan hukum.
Bahwa PKN mengunakan SK menkumham Tahun 2015 atau SK Pendirian PKN , bahwa putusan ini tidak berdasarkan landasan hukum dan bertentangan denga putusan Komisioner seperti pada putusan Pada tanggal 18 Januari 2021 majelis Komisioner Memutuskan Sengketa Informasi nomor 10/KIP -R/PS-A/VII/2020 Antara PKN melawan Kades pemandang Kec Rokan Koto Kab Rokan Hulu
Dengan kesimpulan Tim PKN mempunyai Legal STANDING amar Putusan MENERIMA PERMOHONAN SENGKETA PKN .
Saya menilai , bahwa komisioner membuat keputusan yang tidak cerdas dan tidak komitmen karena terang dan jelas pada ke dua perkara diatas ..PEMOHON DAN TERMOHON DAN KOMISI INFORMASI NYA DAN MASALAHA YANG DI MINTA PKN SAMA ..NAMUN HASIL PUTUSANNYA .. BERTOLAK BELAKANG
Demikian ucap patar sihotang Bahwa pada saat sidang pertama ,,jelas dan terang dan menjadi fakta hukum Komisioner nya mengatakan bahwa legalitas Tim PKN sudah memenuhi syarat karena juga sudah sering bersidang,sehingga di lanjutakan agenda mediasi ..namun apa yang terjadi ,,pada putusan Komisioner menabrak dan tidak konsisten dengan ucapan nya yang menjadi fakta hukum persidangan.
Bukti bisa di buka lagi vidio Persidangannya Patar menyebutkan Bahwa Adapun PKN membuat Nomor SK menkumham tahun 2015 ,karena SK ini adalah sk pendirian PKN ,sehingga berdasarkan perki 1 tahun 2021 pasal 27 ,harus di lampirkan Akte dan SK pendirian Lembaga . ( Bukti pasal 27 perki 1 tahun 2021 terlampir ) dan yang lebih penting lagi bahwa SK menkumham 2015 dan SK menkumham 2020 masih berlaku dan tidak ada perobahan Lembaga PKN .
Mesti nya Komisioner ini juga harus melihat Niat tulus PKN untuk turut serta membela negeri ini dengan panggilan hati dan dengan biaya sendiri ,contohnya demi keterbukaan informasi ini saya rela 4 kali pulang pergi naek pesawat dari Jakarta ke Pekanbaru termasuk membayar Test Swab PCR itu kami lakukan hanya di landassi semangat nasionalisme dan semangat pembrantasan dan pencegahan Korupsi.
Dan saat ini sudah zaman melenium dan keterbukaan dan sudah bicara ke bulan ,ini Komisioner nya masih ngurusin Nomor Sk Menteri dan titik koma , padahal sudah ratusan kali PKN bersidang mulai dari Sabang sampai tanah Papua.
Mulai dari Komisi Informasi dan PTUN dan mahkamah agung RI di Jakarta,
Patar menyampaikan semesti nya Komisioner itu Independen lah ,jangan seolah olah berperan sebagai pengacara.
Termohon yang mencari cari kelemahan Pemohon ,karena Lembaga Komisi Informasi itu di bentuk Untuk menjamin Rakyat mendapatkan hak hak Konstitusi nya sesuai pasal 28 F UUD 1945 ,atas lahirnya pasal 28F adalah hasil perjuangan para Pahlawan reformasi dan di godok lah dan di lahirkan UU Npo 14 Tahun 2008 dan untuk melaksanakan UU ini maka di bentuk lah Komisi Informasi yang tujuaan yang hakiki nya adalah membela hak konstitusi rakyat untuk mendapatkan Informasi .
Untuk itu semestinya Komisi Informasi harus dukung PKN dalam mengangkat issu issu keterbukaan informasi di negeri ini ,untuk membangun pondasi budaya transparan atau keterbukaan di Indonesia untuk mendukung nawacita presiden Jokowidodo.
Pada Program kerja jangka Panjang antara lain meningkatkan Indek keterbukaan informasi dalam rangka tercapainya Indonesia menjadi kekuatan 5 besar di dunia pada tahun 2050 .demikian ucap patar
Patar menambahkan Atas Putusan ini ,,PKN tidak akan diam dan hanya bersedih ,namun PKN akan terus bergerak dengan cara naik banding Ke PTUN dan akan mengajukan permintaan informasi public tentang laporan pertanggung jawaban kinerja dan keuangan Komisi Informasi Riau dan selanjutnya Menarik Komisi Informasi Riau menjadi termohon di Komisi.
Informasi yang terdekat yaitu Komisioner Informasi Publik Riau,dengan maksud sebagai Upaya edukasi atau pembelajaran dan membangun Pradigma bahwa semua badan public dan penyelenggara keuangan negara harus tunduk kepada Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 .
Patar sihotang mengharapkan agar para penguasa Badan Publik dan para stockholder keterbukaan informasi antara lain Komisi Informasi dan Kominfo agar benar benar di dilaksanakan dan di hormati hak hak konstitusi Rakyat seperti pada pasal 28 F UU 1945 dan agar tercapai pemerintahan yang bersih demi terwujudnya Masyarakat adil dan Makmur.
Sesuai cita cita luhur para pahlawan yang telah berkorban dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ,demikian di sampaikan patar sihotang sambil menutup acara konperensi pers,Pungkasnya.
(RUDI CANDRA)