LABUAN BAJO.TRANSTV45.COM| Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menilai Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) untuk optimalisasi pajak Galian C yang dibentuk beberapa bulan lalu dinilai gagal total (Gatot).
Hal itu disampaikan Ketua PKN Mabar, Lorensius Logam, kepada media ini kamis, (28/10).
Dikatakannya demikian, karena sudah hampir 4 (empat) bulan lebih berjalan tapi belum ada progres, sementara data yang kami pegang, Galian C ilegal di Mabar semakin menjamur. Pansus yang mereka bentuk ini hanya sebatas pansos doang di media. Ibarat membagi buku kepada siswa tetapi mereka sendiri tidak pernah baca regulasi, Pungkas Lorens.
“Saya melihat alasan dibalik gagalnya Pansus ini karena teman-teman disana lagi sibuk kalkulasi proyek dana aspirasi dengan kontraktor.”
Setahu saya kata Lorens, Pansus ini bekerja dilapangan untuk melakukan investigasi bukan duduk ongkang-ongkang di kursi nunggu gajian dan tunjangan. Harusnya mereka pikul tanggung jawab moril terhadap tugas yang mereka emban, tuturnya.
Senses of crisis ditengah defisitnya PAD mestinya sebagai spirit untuk kita agar bekerja lebih ekstra. Kalau saya perhatikan anggota Pansus ini lebih banyak bekerja di dunia maya. Pencitraan membagi buku untuk mengelabuhi masyarakat seolah-olah mereka serius membangun generasi muda sementara mereka sendiri tidak pernah berupaya untuk membangun trust dari masyarakat bahwa mereka layak duduk di kursi perwakilan rakyat.
Lagi-lagi Ketua PKN itu menerangkan, Saya ada semua catatan mereka 30 orang di Lembaga Legislatif ini, dan secara keseluruhan mereka tidak punya taring untuk melakukan countervailing power terhadap eksekutif.
Sejauh ini saja, lembaga legislatif kita seringkali diabaikan oleh eksekutif terutama dalam membangun kerjasama dengan pihak ketiga. Kalau perwakilan kita di legislatif punya wibawa, mestinya libas itu Bupati Edi, tukas Lorens.
Legitimasi DPRD untuk mengintervensi Pemerintah sangat lebar sekali ruangnya. Pasal 10 junto Pasal 11 junto Pasal 12 Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2007 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah,” disana sangat jelas sekali instrumennya bahwa DPRD punya title eksekutorial untuk mengetahui point-point dalam kerjasama tersebut yang tertuang dalam MoU PKS (perjanjian kerjasama).
Lanjut Lorens, Hemat saya, Lembaga Eksekutif dan Legislatif harus mampu menjadi Motor penggerak perubahan, menjadi agen perubahan terhadap Manggarai Barat. Jangan jadi badutnya para elite dan taipan-taipan dari pusat!
“Jujur saja pemerintahan daerah Manggarai Barat saat ini mengalami turbulensi yang sangat dahsyat, baik itu antar Pemerintah dan DPRD maupun antar pemerintah dan masyarakat, belum lagi persoalan tanah antar masyarakat yang sudah kritis.”
Kita diadu domba, difilter dan didesign oleh pihak luar untuk memperdaya kita agar melakukan “Total Assets Turnover.”
Pemda dan DPRD mestinya lebih bersinergi dan buka ruang diskusi kepada semua elemen masyarakat agar membangun kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga, harus penuh perhitungan dan seselektif mungkin.
Yang saya lihat mereka ini seperti Yudas! Tanah Nuca Lale diobral dengan cara yang tidak bermartabat. Manusia mental rakus!, cetus Ketua PKN Mabar.
Hingga berita ini dipublikasi, Media TransTV45 belum mendapatkan konfirmasi dari Wakil ketua DPRD Mabar, karena pesan Whatsapp yang dikirim belum terbaca. *(RED)