MALAKA. TRANSTV45.COM|Team Buser Polres Malaka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH. MH, melakukan penggrebekan aktivitas perjudian Bola Guling (BG) diwilayah hukum polres Malaka, tepatnya di Kada Desa Lakekun Induk, kec. Kobalima, Kab. Malaka NTT pada Rabu (27/10/21) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SIK, SH, melalui Kasat Reskrim IPTU Jamari, SH , MH pada media ini menyampaikan. penggrebakan hari ini kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka SM dan MS, dan menggelandangnya ke kantor Sat Reskrim Polres Malaka, dengan barang bukti dari tangan para tersangka berupa meja bola guling (BG), Bola, Layar, Tas dan sejumlah uang.
para tersangka perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pungkas Iptu jamari
Iptu jamari juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) karna kabupaten malaka PPKM level 3, apa lagi yang namanya perjudian mengundang kerumunan. Tutupnya
Jurnalis: Robert