LABUAN BAJO.TRANSTV45.COM| Pada Kamis, 28 Oktober 2021, kami yang bertindak mewakili warga Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan kembali penolakan atas rencana penambangan panas bumi di ruang hidup kami.
Penegasan penolakan ini dilakukan untuk merespon upaya paksa dari Pemerintah dan Perusahaan yang tetap melanjutkan proses proyek ini, di tengah derasnya arus penolakan warga. Yang terbaru, misalnya, pada 28 September 2021 lalu, Komite Bersama dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat menandatangani nota kesepahaman pengembangan panas bumi Wae Sano di Jakarta. Selain penandatanganan MoU, dalam acara tersebut juga turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadaan Tanah untuk Area Eksplorasi (Pengeboran Eksplorasi) pada Wilayah Terbuka Wae Sano antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Upaya paksa dari Pemerintah ini juga tampak dipicu oleh surat rekomendasi dari Keuskupan Ruteng kepada Presiden Jokowi pada tanggal 29 Mei 2021, yang memberi lampu hijau kelanjutan proses proyek panas bumi, secara khusus di Wellpad A Kampung Lempe.
Sekitar sebulan setelah itu, Rabu 20 Oktober 2021, anggota Komite Bersama yang mendukung rencana ekstraksi proyek panas bumi Wae Sano, mendatangi kami warga penolak untuk mengklarifikasi keaslian tanda tangan warga pada surat yang telah dikirim ke Bank Dunia pada 202o lalu.
Upaya paksa pemerintah dan perusahaan, menimbulkan banyak pertanyaan penting dari kami selaku pemilik ruang hidup Wae Sano, terkait kepentingan apa dan siapa sesungguhnya yang sedang diperjuangkan di balik upaya paksa pembangunan ini. Demikian juga dengan Bank Dunia yang meminta anggota Komite Bersama untuk verifikasi (tanda tangan) penolakan warga, seolah menunjukkan jika penolakan kami warga Wae Sano selama ini tampak sudah direkayasa oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Atas dasar semua itu, kami yang bertindak mewakili seluruh warga penolak di Wae Sano menegaskan kembali beberapa hal berikut:
Pertama, kami perlu menegaskan kembali bahwa kami menolak pembangunan geothermal Wae Sano karena titik-titik pengeboran yang berada langsung di ruang hidup kami, mulai dari pemukiman, lahan pencaharian, sumber air, rumah adat, gereja, dan sekolah. Bahkan, pihak pemerintah dan perusahaan juga telah secara terbuka menawarkan opsi relokasi (baca: menggusur) perkampungan warga Nunang.
Kedua, kami juga perlu menegaskan bahwa langkah Pemerintah Manggarai Barat menandatangani MoU dengan pihak Komite Bersama sangat merugikan kami sebagai masyarakat penolak. Kami menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah sebuah proses yang terjadi di ruang gelap yang berupaya merekayasa suara penolakan kami.
Ketiga, secara khusus kami warga penolak di sekitar wellpad B (Kampung Lempe) menegaskan bahwa kami sama sekali tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberikan mandat ke pihak manapun untuk bertindak atas nama kami dalam rangka mendukung kelanjutan proyek panas bumi di Wellpad B. Karena itu, rekomendasi dari pihak Keuskupan Ruteng sama sekali tidak berdasarkan aspirasi kami.
Keempat, kepada Bank Dunia kami tegaskan, bahwa meski hampir seluruh proses masuknya rencana pengeboran panas bumi Wae Sano ini menggunakan pendekatan “jalur atas”, serba tertutup dan diduga penuh transaksional, penolakan kami (secara lisan dan tertulis) selaku pemilik ruang hidup Wae Sano adalah riil, berangkat dari kesadaran bersama warga kampung. Itulah sebabnya, dari awal, kami meminta Bank Dunia untuk turun langsung, sehingga bisa mengetahui secara utuh situasi yang terjadi di lapangan.
Sekali lagi ditegaskan, warga Wae Sano menolak rencana penambangan panas bumi skala raksasa itu, sekaligus mendesak pemerintah dan perusahaan untuk hentikan seluruh proses, berikut Bank Dunia harus segera hentikan pendanaan kepada PT SMI dan GeoDipa. *(RED)
Narahubung:
Yosep Erwin | Perwakilan Warga Kampung Nunag | +62 812-3818-6082
Frans Napang | Perwakilan Warga Kampung Lempe | 0821-8837-4818