Sambas-Kalbar,TRANSTV45.Com| Sidang Gugatan Perkara tentang Pemecatan Effendi secara sepihak Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI P) Gugatan dengan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN Sbs kembali di sidangkan di pengadilan negeri (PN) Sambas pada hari ini kamis tanggal 28-oktober-2021.
Pada Hari ini Kuasa Hukum Effendi, Bapak Lipi,S.H, mengatakan Ke awak media ini, sidang pada hari, telah memasuki tahap lanjutan Gugatan dengan agenda pembacaan Gugatan dan penyusunan Jadwal sidang, ujar Lipi,S.H
Lanjut Lipi,S.H. mengatakan Gugatan ini dilakukan sebagian langkah untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait dengan pemecatan kepada kli-en kami Saudara Effendi, menurut kami gugatan ini adalah Hak kami,dan kami juga bershukur hari ini bisa di sidangkan dengan baik dan benar. Ujar Lipi, S.H
lanjut Lipi,S.H, mengatakan ke awak media ini dengan tegas, dan sekali lagi kami mencoba untuk melawan kekuasaan ada kiranya kekuasaan partai disitu dengan cara-cara yang tidak ber’martabat, maka kami mengambil langkah hukum. Pungkas Lipi, S.H
Kembali awak media ini mempertanyakan kepada Lipi,S.H, terkait pihak tergugat, siapa-siapa saja yang datang/menghadiri persidangan, Lipi, S.H, mengatakan ,perwakilan/ kuasa tergugat dihadiri oleh kuasa hukum semua, baik perwakilan tergugat 1 sampai tergugat 6, hadir semua. Menggakhiri ucap Lipi, S.H
Lanjut awak media, mencoba meminta keterangan/tanggapan dari pihak perwakilan tergugat, namun eng.gan memberi keterangan, dengan alasan tidak mau mendahului proses persidangan. Ucap dari pihak perwakilan Tergugat.
JURNALIS:EDDY