Pihak Hotel Mencemarkan Nama Baik Pelanggan Nya

Berita, Breaking News1453 Dilihat

Singkawang-Kalbar,TRANSTV45.Com| Pada tanggal 7 bulan oktober 2021 team wartawan dan NGO TINDAK setelah visualisasi dan investigasi diwilayah kota Singkawang yang biasa dilakukan keliling kalbar untuk sebagai kontrol sosial,dan karena kelelahan kami team menginap disalah satu hotel langganan kami dikota singkawang dengan cek iin dan dikarenakan team keesokan hari kehabisan anggaran maka kami team media minta kebijaksanaan agar kami akan kembali bayar sewa kamar dan kami team media dan NGO INISIATIF MENITIPKAN SEBUAH HP ANDROID OPPO,ujar Faisal ke awak media tanggal 29-oktober-2021.

Lanjut Faisal  mengatakan ke awak Media ini, dikarenakan kesibukan di kota pontianak kami lewat beberapa hari untuk mentransfer kan 3(tiga) kamar pembiayaan kamar/hari 150.0000 ribu, dengan total 450.000ribu. Ujarnya

maka berita ini kami layangkan karna salah satu NGO TINDAK saya merasa di cemarkan nama baiknya karena  karyawan Hotel Sinar Khatulistiwa  atas nama UCI Memposting photo saya bersama istri,  tanpa izin karena itu sudah melanggar UU  ITE dan lancang membuka hp android yang dititipkan hanya untuk mencemarkan nama baik  saya dan istri, kemudian diposting ke media/medsos informasi singkawang,

UU ITE PASAL 27 AYAT(3) Yang berbunyi:setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan, sudah jelas pelanggaran Hukum, Ujar Faisal

maka kami minta Uci dan pihak hotel  Sinar Khatulistiwa untuk agar bertanggung jawab atas viral photo istri saya selaku NGO TINDAK,kami meminta dengan pihak Hotel untuk segera Buat pernyataan dan mengekspos permohonan maaf kemedia selama 1 bulan kalau tidak kami team media dan ngo TINDAK yang merasa dirugikan akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Lanjut Faisal mengatakan ke awak media, kami harap pihak hotel tidak boleh untuk menekan karyawan memperkerjakan orang untuk membuat hal-hal fatal karna banyak pasal yang berat dikenakan kepada pihak manajemen hotel sinar khatulistiwa kota skw tsb.tegas ujar Faisal.

Lanjut awak media konfirmasi melalui Via WhatsApp/Wa ke pihak hotel Sinar Khatulistiwa atas nama bapak Lukas, pada tanggal 29/Oktober/2021.Pukul 17:55.Wib, namun sampai saat ini belum ada Jawaban/Tanggapan, sampai berita ini diterbitkan.

Jurnalis:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *