MATIM.TRANSTV45.COM| Kasus penyerobotan tanah terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Yaitu tanah milik Almarhum Markus Mari, yang telah mewariskan untuk istri dan anaknya dirampas oleh keluarganya sendiri.
Untuk diketahui, tanah tersebut adalah sebuah warisan yang sudah ada dari beberapa waktu lampau.
Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau, pasalnya tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, yang bukan lain keluarganya sendiri.
Sebelumnya telah diupayakan melalui jalur musyawarah kekeluargaan. Namun si pemakai tanah tetap tidak pernah menghargai keputusan musyawarah itu. pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum apa lagi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
Kali ini kembali terjadi, sebidang tanah milik Valentina Din yang berlokasi di Lingko larik yang merupakan tanah peninggalan Almarhum suaminya Markus Mari direbut oleh saudara suaminya atau kaka iparnya Nikolaus Unggus pada kamis (28/10/2021).
Nikolaus unggus bersama putrinya lagi-lagi dengan nekad mempekerjakan orang untuk membersihkan kebun milik Valentina Din itu tanpa sepengetahuannya.
” ini adalah kejadian yang berulang kali, ditahun 2020 lalu, Nikolaus juga mempekerjakan orang untuk membersihkan kebun milik saya itu, hingga pada akhirnya Nikolaus membawa rombongan untuk memetik semua kopi di kebun itu ” tutur vd pada jumat (29/10/2021).
Diketahui Nikolaus Unggus merupakan kaka kandung dari suaminya VD almarhum Markus Mari. semenjak suaminya meninggal tanah tersebut sering mendapatkan masalah yang sebelumnya aman-aman saja sewaktu almrhum masih hidup.
” Tanah ini aman-aman saja ketika suami saya masih hidup. semenjak beliau ( markus mari ) suami saya meninggal, tanah ini sering membuat saya jadi pusing, karena banyak masalah. masalahnya juga dengan orang yang sama, yang mau merebut hak saya peninggalan almarhum ” ungkap VD dengan nada sedih.
Media florescreative, coba menelusuri kasusnya :
Diketahui pada kamis ( 23/07/2020 ) Kepala Desa Rengkam, Kecamatan lamba leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur nekat melakukan tindakan tidak terpuji. hal itu dibuktikan, ketika kepala desa almarhum Fransiskus Yunsun dan ayahnya nikolaus unggus memberikan perintah kepada 11 orang Warga Kampung Nengkal untuk memetik kopi di lahan perkebunan milik almarhum Markus Mari di Lingko Larik, dengan luas kurang lebih 1 hektar tanpa diketahui pemilik kebun Valentina Din.
Almarhum fransiskus yunsun merupakan putra sulung dari Nikolaus unggus.
Pemilik lahan perkebunan Kopi, Valentina Din yang merupakan istri dari almarhum Markus Mari mengakui hal itu pada kamis (23/07/2020). Dikatakanya bahwa, dirinya telah menyaksikan langsung tindakan beberapa warga suruhan kepala desa. seperti dilansir dari pemberitaan media POSTNTT.COM.
Anehnya, saat kejadian dirinya diusir oleh Nikolaus Unggus yang merupakan ayah kandung dari almarhum Fransiskus Yunsun sebagai kepala desa. Pasalnya Nikolaus mengaku tanah tersebut bukan milik almarhum Markus Mari.
Valentina menuturkan, Nikolaus Unggus mengaku bahwa tanah itu sudah menjadi milik Fransiskus Yunsun (alamrhum), Valentina menerangkan, menurut Nikolaus, harta benda yang diperoleh selama perkawinan Valentina dan Markus Mari (almarhum) menjadi harta dan hak bersama dirinya.
“Sejak tahun 1982 tanah itu milik pribadi Markus Mari, suami sah saya. Namun semenjak suami saya meninggal pada tahun 2020 silam, banyak sekali pihak yang ingin menguasai harta kami, merampas hak kami” papar Valentina.
Mendapat perlakuan tak adil, dirinya melaporkan kejadian itu kepada tua adat kampung Nengkal bahkan sampai pada tingkat kecamatan.
Baginya, haknya adalah darahnya. Karena itu, perjuangan mencari keadilan tidak berakhir sampai di tua adat.
Pada kamis (17/07/2020), ia pun melaporkan peristiwa itu kepada pihak kecamatan Lamba Leda Timur dan ditindaklanjuti dalam surat panggilan terhadap kedua pihak dengan No.Trantib.300/128/VII/2020 dan No.Trantib.300/128.a/VII/2020 tertanggal 23 juli 2020.
Hendrikus Radas, yang merupakan camat Poco Ranaka Timur yang sekarang sudah ganti nama menjadi kecamatan Lamba Leda Timur, waktu itu berhasil mendamaikan kedua pihak yang dituangkan dalam surat berita acara penyelesaian masalah bernomor Trant.300/128.b/VII/2020 pada selasa 28/07/2020.
Turut menandatangani dalam berita acara tersebut ada beberapa saksi diantaranya, Aloysius Roma, SH (sekcam) sekarang camat lamba leda timur, Wilibrodus Varni, SE (kasie trantib), Pankrasius Y,Y Andar (Pol PP Kecamatan), Lasarus Agung (Pol PP Kecamatan), Donatus Hanur (keluarga terlapor), carles marsoni (keluarga pelapor) dan mengetahui camat lamba leda timur eks poco ranaka timur, Hendrikus Radas ( camat watu itu ).
Tidak peduli lagi kerabat, tentangga, bahkan saudara sekalipun bisa berlaku curang jika nafsu duniawinya sangat menguat sudah menggerogoti.
Perkara tanah ini, bukan hanya dilihat semisal satu jengkal dari permukaan, namun kepemilikan tanah hingga menunju dasar bumi. Sehingga jika kita curang satu jengkal saja, maka yang kita curangi sebanyak tujuh lapisan di dalamnya.
Kadis pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Yosef Durahi buka suara terkait persoalan yang menimpa ibu Valentina Din, melalui telepon selulernya pada kamis waktu sore (28/10/2021) ia manyampaikan dirinya akan siap membantu ibu Valentina Din.
” Terkait persoalannya ibu valen ini saya siap bantu, ambil dulu langkah kekeluargaan, kalau tidak ada titik temu barulah ambil langkah hukum, kita akan tindak tegas” jelas kadis pertanahan kabupaten manggarai timur Yosef Durahi.
Menurut KBBI, penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang.
Orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku. contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, menempati, merampas, tanah atau properti milik orang lain. Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan
pematokan atau pemagaran secara ilegal.
Tak hanya itu, bahkan pelaku biasanya melakukan penggarapan tanah dan melakukan penjualan tanah secara ilegal. Ada kalanya pelaku juga mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.
Dilansir dari media hukumonline, Sigar Aji Poerana,SH (si pokrol ) Pasal 55 huruf d UU Perkebunan, menurut hemat kami, memiliki keserupaan makna dengan tindak
pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 55 huruf d UU Perkebunan kemudian tercantum dalam Pasal 107 UU Perkebunan yang berbunyi:
Setiap Orang secara tidak sah yang:
a .Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
C. Melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. Memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan;
Sebagaimana dimaksud adalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Ibu valentina berencana melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib dengan kasus penyerobotan lahan dan pencurian kopi pada tahun 2020 yang membuat dirinya merasa dirugikan dengan kisaran 10 karung kopi biji atau 1 ( satu ) ton.
” Saya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, Dinas pertanahan dan kepolisisian dan akan meminta bantuan media untuk kawal kasus ini dengan ketat. ” ungkap vd dengan nadahnya yang sangat marah. *(RED)