Oku timur Transtv45.com|Dikutip dari media Buser45.com yang terbit pada tanggal 26-10-2021 menjelaskan telah beredar video mesum seorang oknum kepala desa berinisial “IB” yang beredar di media sosial,di grup watsap dan Facebook dengan wanita berinisial Nt(33) didalam sebuah kamar.
IB merupakan oknum kepala Desa Bungga Mayang kecamatan Jaya pura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur provinsi Sumatera Selatan yang di duga melakukan tindak pidana tentang perzinahan.
Dijelaskan media Buser45 seorang wanita Nt(33) Th.ketika dikonfirmasi ” ya benar saya sudah bergendokan selama 6 bulan” ini.
Ironisnya oknum kepala Desa yang seharusnya menjadi tauladan untuk wilayah yang ia pimpin dan harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya,namun sayang di balik Seorang pemimpin dan juga menjadi tokoh agama/atau ustads ia berikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat Bungga Mayang khususnya Oku Timur.
Perbuatan IB oknum kepala desa Bungga Mayang ini melanggar pasal 284 tentang perzinahan sebagai mana ayat 1 kitab undang undang ( KUHP) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, berbunyi:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya,
b. seorang perempuan yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 berlaku baginya,
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang perempuan yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 berlaku baginya.
Selanjutnya ada Lima media yang ada di Oku timur berkonfirmasi langsung dengan oknum kepala desa Bungga Mayang kecamatan Jaya pura menuturkan” tolong pak aku mohon pak” untuk tidak mempublikasi hal ini karna ibaratnya aku ini sudah jatuh dan tertimpa tangga ungkap IB oknum kepala desa Bungga Mayang kepada awak media dengan nada yang lesu”
Untuk pihak terkait agar segera menindak lanjuti hal ini karna telah diduga melakukan tindak melanggar hukum dan harus membuat efek jera kepada oknum terkait
( Tfk)