Tangerang. Transtv45.com|Sangat di sayangkan sikap Camat Rajeg yang di duga melakukan pemblokiran nomor WhatsApp/Telepon terhadap seorang wartawan dari salah satu media online (KabarExpose.com), yang hendak melakukan konfirmasi terkait menara tower yang berlokasi di kampung jungkel, Desa. Tanjakan mekar Kec. Rajeg
Diduga Pembangunan Menara Tower yang hampir rampung yang berlokasi di kampung jungkel, Desa Tanjakan mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Di duga bodong.
Saat di temui awak media dan mencoba konfirmasi kepada H.Patoni (Camat Rajeg) melalui pesan singkat nya/WhatsApp, bukan nya mengindahkan jawaban, malah langsung di block nomor WhatsApp kami” Ucap jamin.
Lanjut Jamin selaku control sosial LSM APKAN Provinsi Banten mengatakan”kita itu sebagai control sosial seharusnya bisa bekerjasama dengan baik
Agar setiap kegiatan Rekan-rekan (Pers) bisa mempublikasikan kegiatan tersebut”ucap jamin.
Lebih lanjut Iwan Selaku Ketua LBH LP-KPK’N diminta tanggapannya,
“Mengatakan tugas wartawan (PERS) ini mulia kalau mengacu UU PERS Pasal 18, Ayat 1, No.40 tahun 1999 Setiap orang yang sengaja melawan Hukum, yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun, atau denda Rp:500.000.000,. (Lima Ratus Juta Rupiah)
Liputan : M. Rizki