Oku timur. Transtv45.com| pekerjaan Pagar dan Rehab kantor yang ada di kantor UPTD PUTR martapura yang kini sedang di kerjakan oleh pihak mana dan kontraktornya siapa?
Sedangkan jelas untuk melakukan sebuah pekerjaan yang bentuknya bersumber dari keuangan Negara itu harus transparan dan terbuka terhadap publik karna telah di atur dalam undang undang nomor 8 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi terhadap fublik.
Miris dengan pekerjaan Pagar kantor dan rehab bangunan yang ada di kantor UPTD jalan dan jembatan martapura Dinas PUTR sumatera selatan yang beralamat di jalan mardeka cidawang martapura Oku Timur yang diduga mengabaikan aturan yang di tentukan oleh pemerintah dan tertera dalam undang undang.
Irinosnya Bangunan pagar dan rehab kantor ini berlokasi di daerah yang sama yaitu di areal kantor UPTD PUTR sumatera selatan di duga menyalahi standard ofrasional porsedur ( SOP ) yang ditentukan oleh Instansi terkait,dan kenapa proyek pekerjaan Pagar dan rehab bangunan kantor ini sepertinya Tampa ada pengawasan dan kontrol sosial dari pihak terkait ada apa? Padahal jelas di depan mata leo! Ungkap media.
Ketika di konfirmasi dengan salah satu tukang yang lagi mengerjakan pagar menjelaskan ” pemborongnya “Munawar orang belitang BK 10, kalau pengawasnya “Sukir orang BK 9 ,pekerjaan ini baru berjalan setengah bulan pak” dan kalau untuk rehab itu beda kontraktor pak” jelasnya” kepada media.
Harapan media kepada Instansi terkait harusnya memperhatikan hal seperti ini apa lagi pekerjaan ini letaknya dalam ruang lingkup UPTD Dinas PUTR yang ada di Martapura kabupaten Oku Timur jangan seperti tutup mata seolah tidak tau karna masyarakat ingin keterbukaan informasi yang jelas karna yang mereka bangunan bersumber dari dana keuangan pemerintah tutup awak media.
(tfk)