Peningkatan Pelayanan Informasi : PLN Siapkan Situs EPPID PT PLN Persero Secara Online

Breaking News383 Dilihat

Banten. Transtv45.com|Demi meningkatkan pelayanan dan informasi pada publik PT PLN Persero Pusat, luncurkan situs untuk pelayanan pengaduan secara online https://eppid.pln.co.id, untuk memberikan informasi pada pelanggan dan masyarakat umum. Senin (01/11/2021).

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direksi PLN telah menetapkan Keputusan Direksi tentang Pelayanan, Pengungkapan Dan Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan PT PLN (Persero) termasuk di dalamnya penetapan pengelola informasi dan dokumentasi PLN.

Sesuai Keputusan Direksi Nomor 501.K/DIR//2012 ditetapkan :

Pengelolaan Informasi Publik terbagi dalam tingkatan struktur organisasi PLN sebagai berikut :

1.Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID untuk PLN Kantor Pusat yaitu Direksi PLN dan untuk PLN Unit yaitu General Manager/Kepala yang mempunyai tanggung jawab utama dalam keamanan pengelolaan Informasi Publik.

2.PPID untuk PLN Kantor Pusat adalah Sekretaris Perusahaan (Sekper) dan untuk PLN Unit adalah Manajer Bidang/Manajer Senior yang membawahi fungsi Komunikasi.

3.Bidang-bidang lain di lingkungan PLN yang antara lain terkait dengan hubungan masyarakat, hubungan dengan kelembagaan, hubungan dengan investor, publikasi, hukum dapat mengeluarkan Informasi Publik dibawah koordinasi PPID sebagaimana dimaksud poin 2.

Liputan : M. Rizki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *