SERGAI. TRANSTV45.COM|Polsek Kotarih tindak warga yang abaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan memberikan teguran lisan dan salah satunya dihukum push up disekitar Posko PPKM Panombean Kecamatan Bintang Bayu.
Hal tersebut dilakukan pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona,terang Kapolsek Kotarih AKP Domdom Panjaitan kepada wartawan,Minggu (31/10/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan ini guna menindaklanjuti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Selain itu ,lanjut Domdom ada Inmendagri Nomor 17,20,23 dan 26 Tahun 2021.Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021,serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021.
Pada kegiatan kali ini kita menurunkan tiga personil dibantu dua dari Koramil 17 Kotarih dan ASN,ujar Domdom.
Sebanyak 10 warga yang melintas ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.Selanjutnya mereka diberi masker untuk dipakai.Selain itu salah satu warga juga diberi sanksi push up,ucap Domdom ujarnya
JURNALIS:ULVI