SERGAI. TRANSTV45.COM|Team Gempur Covid – 19 Polsek Tanjung Beringin melaksanakan operasi yustisi dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan dan PPKM Level 3 untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kecamatan Tanjung Beringin, yang dilaksanakan di jalan dusun II Deaa Pematang Cermai, Senin (01/11/2021).
Dalam kegiatan itu melibatkan 3 personil polri, 1 anggota TNI dan 2 Satgas Covid Desa, 1 Satgas Kecamatan dan dari dinas kesehatan Puskesmas Tanjung Beringin.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021 Ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang PPKM berbasis Level 3 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Covid 19.
Inmendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nomor : 18.2/443/4046/2021 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
Giat operasi yustisi itu masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja.
Masih ditemukannya masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas berbelanja.
Personil juga memberikan himbauan kepada Pengusaha dan masyarakat agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter. Menghimbau pengusaha dan masyarakat Mendisiplinkan Diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Kemudian, sebanyak 4 warga yang melanggar diberi teguran lisan.
Diminta kepada Pengusaha dan Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat operasi yustisi tersebut berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
Jurnalis:Ulvi