Sergai.Transtv45.com|Team Gempur Covid-19 polsek Tanjung Beringin melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona Covid-19 di wilayah hukum Kec.Tanjung Beringin.
Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut mengacu pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tgl 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/35/INST/2021, tgl 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran covid 19.
Dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021, ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM level 3 dalam mengoptimalkan Posko No Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, Polri sebanyak 3 orang, TNI 1 orang dan dari aparatur Desa sebanyak 2 orang dilaksanakan tepatnya di Jalan Umum Desa Pekan Tanjung Beringin kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Sergai pada hari selasa (02/11/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai, masih ditemukan warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar rumah, ungkap kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu S. Pd melalui Kasi humas polres Sergai AKP Sopiyan.
“Masih ditemukan warga masyarakat yang melanggar prokes, seperti dengan tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berkendaraan.”
Kemudian, lanjut Sopiyan, para personil melakukan langkah – langkah dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan serta peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Komunal 1- 2 Meter.
Menghimbau masyarakat agar MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Dan asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh serta bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Dan pada kegiatan operasi yustisi tersebut personil memberikan sanksi yaitu berupa teguran lisan sebanyak 1 orang karena melanggar protokol kesehatan, “jelas Sopiyan.
Dengan adanya operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut diharapkan masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yang sehat dan tidak lupa untuk berolah raga serta istirahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.
Dan masyarakat (warga) mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya.
Serta terciptanya suasana nyaman dan aman, ditandai dengan tidak adanya penolakan dari masyarakat dengan adanya operasi yustisi tersebut, ” ujar Sopiyan.
Ulvi