Sergai.Transtv45.com|Dalam rangka menggempur penularan Covid-19, personil Polsek Perbaungan bersama unsur TNI dan Trantib laksanakan Ops Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan PPKM Mikro di wilayah Perbaungan pasar rakyat pajak baru kelurahan batang terap kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai provinsi sumatera Utara, selasa (02/11/2021) pukul 12.30 wib.
Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Sopian,S.Pd mengatakan, hal ini mengacu pada UU No.2 Tahun 2002, Inpres No.6 Tahun 2020, Inmendagri No.17 Tahun 2021, Inmendagri No.20 Tahun 2021, Inmendagri No.23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021, Intruksi Gubsu No.188.54/26/INST/2021, Perda Provsu No.01 Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 Tanggal 06 Juli 2021.
Disebutkannya, masih saja didapati warga, pedagang dan Pusat-pusat per belanjaan yang tidak mematuhi disiplin prokes, dimana saat pelaksanaan giat dimaksud ada sekitar 4 warga yang tidak menggunakan masker baik itu pedagang maupun yang lainnya, untuk itu personil dengan humanis menegurnya dengan tindakan lisan sembari memberikan masker.
Tak henti hentinya personil mengingatkan masyarakat tentang disiplin prokes serta mensosialisasikan tentang adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penularan Covid-19, jelasnya.
Diharapkan agar masyarakat dapat mematuhi disiplin prokes sesuai dengan kebijakan pemerintah seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1 – 2 meter serta mengkonsumsi makanan bergizi untuk menambah imun tubuh, tambahnya.
Kepada pelaku usaha juga dihimbau agar menyediakan fasilitas cuci tangan serta tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Giat pelaksanaan Gempur Covid-19 dalam Ops yustusi berjalan dengan baik, aman serta kondusif, ujar kasi Humas polres Sergai.
Ulvi